• Latest
  • Trending
  • All
Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Januari 20, 2025
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Juni 8, 2025
Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Juni 8, 2025
Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Juni 8, 2025
Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Juni 8, 2025
Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Juni 8, 2025
Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Juni 8, 2025
Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Juni 8, 2025
Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Juni 8, 2025
Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Juni 8, 2025
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Ratusan PNS di Kemdiktisaintek, Jakarta, melakukan aksi protes atas keputusan pemecatan yang dinilai sepihak. Mereka menuntut kejelasan dan penegakan aturan sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pemberhentian PNS, termasuk mekanisme transparan dan hak kepegawaian.

by Ibhent
Januari 20, 2025
in BERANDA
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Jakarta, EKOIN.CO – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Jakarta. Para peserta aksi memprotes keputusan pemecatan yang disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak kementerian. Aksi ini menarik perhatian publik, terutama terkait regulasi pemberhentian PNS yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, terdapat berbagai alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian PNS. Jenis pemberhentian ini meliputi atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, tewas, pelanggaran disiplin, atau karena tindakan pidana. Di samping itu, pemberhentian juga dapat terjadi karena kebijakan perampingan organisasi atau perubahan struktur pemerintah.

RelatedPosts

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Seorang perwakilan demonstran yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami tidak menerima keputusan ini karena tidak ada transparansi dalam prosesnya. Hak-hak kami sebagai PNS harus dilindungi sesuai peraturan yang berlaku.”

Proses pemberhentian PNS, khususnya atas permintaan sendiri, juga telah diatur secara rinci. Berdasarkan peraturan tersebut, pengajuan berhenti harus dilakukan secara tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui jalur hierarki yang jelas. Setiap keputusan, baik persetujuan, penundaan, maupun penolakan, harus diberikan secara tertulis dalam waktu 14 hari kerja setelah permohonan diterima.

Ketua Forum Komunikasi PNS Kemdiktisaintek, Ahmad Ridwan, menambahkan, “Kami menuntut kejelasan terkait alasan di balik keputusan ini. Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah yang sudah diambil sebelum pemberhentian.”

Aturan lain juga menyebutkan, PNS yang terkena kebijakan perampingan organisasi atau kelebihan pegawai, wajib terlebih dahulu disalurkan ke instansi lain sebelum diberhentikan. “Hak kami untuk mendapatkan penempatan baru seharusnya dihormati,” ujar salah satu peserta aksi.

Dilansir dari laman resmi BKN, tata cara pemberhentian ini dirancang untuk memastikan perlindungan hukum bagi PNS. Segala bentuk keputusan pemberhentian yang bertentangan dengan prosedur dapat menjadi subjek pengaduan dan evaluasi.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai hingga siang hari, dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemdiktisaintek belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para demonstran.

Tata Cara Pemberhentian PNS atas Permintaan Sendiri

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, berikut adalah urutan tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri:

  1. Permohonan tertulis: PNS yang mengajukan pemberhentian wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarkis.
  2. Rekomendasi PyB: Permohonan tersebut dievaluasi dan diberi rekomendasi oleh PyB sebelum diputuskan.
  3. Keputusan PPK: PPK berhak menyetujui, menunda, atau menolak permohonan pemberhentian. Alasan penundaan atau penolakan harus disampaikan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
  4. Waktu keputusan: Keputusan mengenai permohonan pemberhentian wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
  5. Pelaksanaan tugas: Sebelum keputusan final dibuat, PNS yang mengajukan pemberhentian tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
  6. Penetapan keputusan: Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian, termasuk hak-hak kepegawaian yang diterima PNS sesuai ketentuan hukum.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga integritas proses administrasi, dan memastikan bahwa hak-hak kepegawaian PNS tetap terlindungi.

Jenis Pemberhentian Lainnya

Selain pemberhentian atas permintaan sendiri, jenis pemberhentian lain yang diatur dalam Peraturan BKN meliputi:

  • Pelanggaran disiplin: PNS yang melanggar disiplin berat dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
  • Pidana: PNS yang dihukum penjara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana minimal 2 tahun.
  • Perampingan organisasi: Apabila terjadi kelebihan pegawai akibat perubahan kebijakan pemerintah, PNS tersebut harus terlebih dahulu disalurkan ke instansi lain.
  • Tugas belajar dan cuti: PNS yang tidak melapor kembali setelah menjalankan tugas belajar atau cuti di luar tanggungan negara selama lebih dari satu tahun.

Aturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan keberlangsungan sistem kepegawaian yang transparan dan adil. (*)

 

Tags: Ahmad Ridwanaksi demo PNSdemo damaihak kepegawaianhukum pegawai negeriKemdiktisaintekpemberhentian PNSpemecatan sepihakperampingan organisasiPeraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020tata cara pemberhentiantata kelola PNS
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

by Enta57
Juni 8, 2025
0

  PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan pertumbuhan positif pada layanan angkutan barang selama periode Januari hingga Mei 2025 dengan...

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Sumatera Selatan, EKOIN.CO- Pengemudi mobil Satu unit Honda Brio menabrak rumah toko (ruko) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)Juvelt Martogi Pakpahan,...

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Natuna, EKOIN.CO-Momentum Hari Raya Idul Adha 1446 H, begitu penuh khidmat dirasakan warga Kabupaten Natuna , Kepulauan Riau. Pasalnya, ada...

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Tanjungpinang, EKOIN.CO: Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kementrian Tenaga Kerja (Kemennaker) mencatat adanya peningkatan produktivitas tenaga kerja di Indonesia...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Maret 24, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights