Jakarta, EKOIN.CO – Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Tigadi Lestari, Ruko No 17-O, Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Operasi ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jaksa Penyidik Nixon Andreas Lubis S.H M.Si mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti “Kami menyita dokumen penting, beberapa hardisk komputer kantor dan handphone karyawan yang akan dijadikan barang bukti,” jelas Nixon kepada Media EKOIN.CO .
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, sebagai tersangka kedua setelah mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-487/L.7/FD.1/05/2025.
Kurniadi sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidsus Kejagung oleh tim Kejati Bengkulu yang dipimpin Andri Kurniawan, SH.MH selaku Ketua Tim Penyidik. “Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam kasus ini,” ujar Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menyita aset lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Namun, penyitaan ini tidak mengganggu aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. “Penyitaan aset dilakukan sebagai langkah pengamanan, tapi tidak mempengaruhi kegiatan ekonomi pedagang,” tegas Andri Kurniawan.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejati Bengkulu menunjukkan komitmennya mengusut tuntas kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Proses hukum masih terus berjalan dengan kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya.