Batu Bara,EKOIN.CO– Kasus penahanan ibu menyusui yang dilakukan Polres Batubara, tampaknya bakal berlanjut panjang.
Pasalnya, keseriusan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Batu Bara dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan maksimal bagi anak-anak, berlanjut ke DPR RI.
Hal itu disampaikan, Komisioner KPAID Kabupaten Batu Bara, Ismail, SH yang akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian serius atas dugaan pelanggaran hak asasi anak dalam kasus penahanan seorang ibu menyusui oleh Polres Batu Bara.
“Kita berharap, Komisi III DPR RI memberikan solusi nantinya,”Ujar Ismail SH ,l, Selasa (18/6/2025)..
Dijelasnnya, seorang ibu yang masih menyusui tersebut, bernama Khoirun Nisa alias Ica (20), warga Lingkungan X, Desa Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram.
“Ia saat ini ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Batu Bara, sementara anak balitanya yang berusia 1 tahun 6 bulan dikabarkan sedang mengalami demam tinggi dan masih sangat membutuhkan ASI.”Jelasnya.
Ismail menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap ibu yang masih menyusui tanpa mempertimbangkan kondisi anaknya bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia.
Pihak Polres Batubara,seharusnya dapat memberikan penangguhan penahanan sebagai pertimbangan atas dasar kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Penegakan hukum tetap penting, tapi jangan sampai mengorbankan hak hidup dan tumbuh kembang anak,”pungkasnya. (EKOIN.CO)