JAKARTA, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait persidangan Ronald Tanur di Pengadilan Surabaya. Sidang yang digelar mulai pukul 15.55 WIB ini memutuskan keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memengaruhi putusan hukum.
Hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul secara sengaja tidak melaporkan harta mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Terdakwa tidak dapat membuktikan asal uang yang disita JPU di apartemen mereka, sehingga dianggap sebagai hasil tindak pidana korupsi,” ujar hakim dalam amar putusan.
Selain itu, majelis hakim menemukan bukti bahwa Erintuah, yang menjadi ketua majelis dalam sidang Ronald Tanur, menerima 36.000 SGD dari Lisa Rahmat. Pertemuan antara keduanya bahkan terjadi di Bandara Semarang untuk membahas intervensi persidangan. Sementara itu, Mangapul dan seorang lainnya, Heru, juga didapati menerima jumlah uang yang sama.
“Terdakwa telah melakukan kolaborasi kriminal dengan menerima uang dari Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tanur,” tegas hakim. Selain hukuman penjara 7 tahun, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dilunasi, masa tahanan akan ditambah 3 bulan. Sidang ditutup pukul 17.07 WIB.