JAKARTA, EKOIN.CO – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan ini terkait perannya dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang juga melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dan sejumlah pihak lainnya.
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Fajar dalam persidangan, Senin (5/5/2025).
Selain hukuman penjara, majelis juga memerintahkan Bambang membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta 6 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Bambang diduga memberikan izin ekspor timah kepada PT Refined Bangka Tin (RBT) tanpa melalui proses lelang. Hal ini dinilai melanggar ketentuan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Sementara itu, Harvey Moeis sebagai pihak yang turut terlibat masih menjalani proses persidangan terpisah. KPK menyatakan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan