• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Korupsi Hibah, Lima Kades Diperiksa KPK

Dugaan Korupsi Hibah, Lima Kades Diperiksa KPK

23 Juli 2025
Pembukaan TMMD Ke-125 TA 2025 Kodim 1506/Namlea Di Kabupaten Buru Selatan

Pembukaan TMMD Ke-125 TA 2025 Kodim 1506/Namlea Di Kabupaten Buru Selatan

23 Juli 2025
Profesor Anthony: Proyek IKN jadi Beban Ekonomi Indonesia

Rencana BRICS Ganti Mata Uang USD itu Ilusi

23 Juli 2025
Pendaki Wajib Tahu, 7 Gunung Ini Favorit Dan Indah Jawa Tengah

Pendaki Wajib Tahu, 7 Gunung Ini Favorit Dan Indah Jawa Tengah

23 Juli 2025
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Eks Pimpinan Cabang BRI Sunter Tersangka Penyimpangan Kredit

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Eks Pimpinan Cabang BRI Sunter Tersangka Penyimpangan Kredit

23 Juli 2025
Harga Pupuk Global Naik Melonjak Petani Terjepit   Impor dan Subsidi Diuji

Harga Pupuk Global Naik Melonjak Petani Terjepit Impor dan Subsidi Diuji

23 Juli 2025
Elite Demokrat: Mengapa yang Perintah Tom Lembong Tidak Dihukum?

Elite Demokrat: Mengapa yang Perintah Tom Lembong Tidak Dihukum?

23 Juli 2025
Harga Beras Melonjak, Penjualan Turun di Pasar Pedagang Tak Naikkan Meski Rugi

Harga Beras Melonjak, Penjualan Turun di Pasar Pedagang Tak Naikkan Meski Rugi

23 Juli 2025
Cara Pulihkan Akun Gojek Lama Tak Terpakai

Cara Pulihkan Akun Gojek Lama Tak Terpakai

23 Juli 2025
Perkuat Kolaborasi Global, Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _Logistics Staff College_ Sri Lanka*

Perkuat Kolaborasi Global, Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _Logistics Staff College_ Sri Lanka*

23 Juli 2025
Harga Beras dan Bawang Naik di Mojokerto  Usai Panen Raya

Harga Beras dan Bawang Naik di Mojokerto Usai Panen Raya

23 Juli 2025
Harga Cabai dan Bawang Turun, Beras Naik

Harga Cabai dan Bawang Turun, Beras Naik

23 Juli 2025
AS-Indonesia Sepakat, Larangan Ekspor Nikel Tetap Berlaku

AS-Indonesia Sepakat, Larangan Ekspor Nikel Tetap Berlaku

23 Juli 2025
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

Dugaan Korupsi Hibah, Lima Kades Diperiksa KPK

KPK periksa lima kepala desa di Lamongan. Pemeriksaan terkait kasus korupsi dana hibah Jatim.

by Akmal Solihannoer
23 Juli 2025, 16:04
in BERANDA
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Dugaan Korupsi Hibah, Lima Kades Diperiksa KPK

Lamongan EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima kepala desa dan seorang pihak swasta pada Rabu, 23 Juli 2025, guna mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor Lamongan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan yang telah menjerat sejumlah pihak sejak 2022.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

AS Kirim Senjata Nuklir ke Inggris Mendarat di Lakenheath

Serat Rami Jadi Solusi Beton Lentur Ramah Lingkungan

Mendagri Ungkap Perusahaan Besar Oplos Beras Tito Sebut Praktik Rugikan Negara Besar

Lima kepala desa yang dipanggil untuk diperiksa yakni Mulyono, Kepala Desa Menongo; Moh Lasmiran, Kepala Desa Sukolilo; Setiawan Hariyadi, Kepala Desa Banjargandang; H. Sulkan, Kepala Desa Gedangan; dan Moh. Yusuf, Kepala Desa Daliwangun. Selain mereka, seorang pihak swasta bernama Suyitno juga ikut diperiksa sebagai saksi.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi dana hibah. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Lamongan,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2022. Operasi ini menguak aliran dana suap yang melibatkan pejabat legislatif dan eksekutif.

Pada 26 September 2023, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sahat. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 5 Juli 2024. Dalam surat tersebut, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka baru yang terlibat dalam perkara dana hibah ini.

Dari 21 tersangka tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, termasuk Anwar Sadad, serta satu orang staf dari lingkungan penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap. Dari jumlah itu, 15 berasal dari kalangan swasta, sedangkan dua sisanya merupakan pejabat negara yang diduga terlibat dalam pemberian uang secara tidak sah.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada pengembangan fakta hukum dalam persidangan kasus Sahat, serta penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2024.

KPK terus mengembangkan dugaan alur distribusi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Hibah tersebut semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat melalui program pembangunan desa.

Berdasarkan informasi awal, dana hibah itu dialokasikan melalui jalur anggota legislatif yang memiliki pengaruh terhadap pengesahan anggaran di provinsi. Mekanisme ini kemudian diduga dimanipulasi untuk keuntungan pihak tertentu.

Para kepala desa yang diperiksa diduga mengetahui, atau terlibat secara aktif, dalam proses permintaan ataupun penyaluran dana hibah yang tidak sesuai prosedur. Namun demikian, status mereka masih sebagai saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

KPK mengindikasikan adanya pola sistematis dalam kasus ini, yang melibatkan jaringan antara pihak swasta dan pejabat publik, mulai dari proses pengajuan hingga realisasi dana hibah.

Proses pemeriksaan saksi akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan. KPK juga berencana memanggil pejabat lainnya yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus ini.

Selain itu, KPK membuka peluang untuk mendalami lebih lanjut peran institusi pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan dan audit penggunaan dana hibah.

Lembaga antirasuah ini menyatakan akan terus transparan dalam proses penegakan hukum dan meminta masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi jika memiliki bukti yang relevan.

Penegakan hukum atas kasus korupsi dana hibah ini dinilai penting untuk memastikan dana negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, terutama dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perkembangan Penanganan Kasus Sahat Tua Simanjuntak

Vonis terhadap Sahat Tua Simanjuntak menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh KPK. Kasus ini menyingkap bagaimana pengaruh politik digunakan untuk mengatur dana hibah secara tidak sah.

KPK menelusuri alur distribusi dana yang mengalir melalui oknum legislatif untuk mengamankan proyek-proyek tertentu di tingkat desa. Penyidikan mendalam dilakukan terhadap para pemohon dan penerima dana.

Selain hukuman pidana, Sahat juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, yang mencerminkan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat praktik suap tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat penting di Jawa Timur. Hal ini menjadi momentum pembenahan tata kelola dana hibah di tingkat daerah.

KPK terus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran anggaran publik agar tidak lagi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tindak Lanjut KPK dan Potensi Tersangka Baru

KPK tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam proses penyidikan lanjutan. Lembaga ini menggarisbawahi bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Pihak swasta dan aparat desa yang diperiksa saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, jika ditemukan cukup bukti, status mereka bisa saja berubah menjadi tersangka.

Penyidikan ini juga menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level atas, tetapi merambah hingga ke tingkat desa melalui mekanisme dana hibah yang tidak terkontrol.

KPK akan menggandeng aparat penegak hukum daerah untuk mempercepat proses pemeriksaan serta melibatkan auditor independen guna menelusuri jejak dana.

Dengan sinergi lembaga dan partisipasi masyarakat, KPK berharap dapat mengurai praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di daerah.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur memberikan pelajaran penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap anggaran daerah. Keterlibatan para kepala desa dan pihak swasta mencerminkan adanya celah sistem yang perlu diperbaiki secara menyeluruh. KPK diharapkan mampu membawa kasus ini hingga ke akarnya dan tidak hanya berhenti pada pihak-pihak kecil.

Penanganan kasus ini juga memperlihatkan bagaimana korupsi dapat melibatkan jaringan yang luas, dari politisi hingga aparat desa. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus disertai reformasi sistem dan kebijakan pengawasan anggaran.

Perlu ada komitmen politik dari pemerintah daerah dan pusat untuk membenahi mekanisme dana hibah, mulai dari pengajuan hingga realisasi. Tanpa perubahan struktural, potensi penyalahgunaan akan tetap terbuka lebar.

Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan dana publik, termasuk program hibah. Keterbukaan informasi dan pelibatan warga bisa menjadi pengawas alami terhadap potensi penyimpangan anggaran.

KPK harus menjadikan kasus ini sebagai momentum pembelajaran agar praktik korupsi tidak berulang. Langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan perbaikan sistem menjadi penting seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. (*)

 

Tags: Jawa Timur.kepala desakorupsi dana hibahKPKpemeriksaan saksiSahat Tua Simanjuntak
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

AS Kirim Senjata Nuklir ke Inggris Mendarat di Lakenheath

AS Kirim Senjata Nuklir ke Inggris Mendarat di Lakenheath

by Akmal Solihannoer
23 Juli 2025
0

Lakenheath, EKOIN.CO - Amerika Serikat kembali mengaktifkan keberadaan senjata nuklirnya di Inggris untuk pertama kalinya sejak hampir dua dekade terakhir....

Serat Rami Jadi Solusi Beton Lentur Ramah Lingkungan

by Agus DJ
22 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Maidina, mahasiswa Program Doktor di Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), berhasil mengembangkan...

Mendagri Ungkap Perusahaan Besar Oplos Beras Tito Sebut Praktik  Rugikan Negara Besar

Mendagri Ungkap Perusahaan Besar Oplos Beras Tito Sebut Praktik Rugikan Negara Besar

by Akmal Solihannoer
22 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sejumlah perusahaan besar diduga terlibat dalam praktik pengoplosan beras. Hal ini...

Media Malaysia Juluki Timnya Harimau Ompong Gagal Lolos

Media Malaysia Juluki Timnya Harimau Ompong Gagal Lolos

by Akmal Solihannoer
22 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Timnas Malaysia U-23 harus menghentikan langkahnya di ajang Piala AFF U-23 2025 usai gagal menaklukkan Indonesia dalam...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Pembukaan TMMD Ke-125 TA 2025 Kodim 1506/Namlea Di Kabupaten Buru Selatan

Pembukaan TMMD Ke-125 TA 2025 Kodim 1506/Namlea Di Kabupaten Buru Selatan

23 Juli 2025
Profesor Anthony: Proyek IKN jadi Beban Ekonomi Indonesia

Rencana BRICS Ganti Mata Uang USD itu Ilusi

23 Juli 2025
Pendaki Wajib Tahu, 7 Gunung Ini Favorit Dan Indah Jawa Tengah

Pendaki Wajib Tahu, 7 Gunung Ini Favorit Dan Indah Jawa Tengah

23 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights