Bekasi,EKOIN.CO- Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi mencapai angka fantastis, yakni Rp1 triliun. Kondisi ini mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan agar tunggakan pajak tersebut dihapuskan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Gabung WA News EKOIN di sini.
Imbauan itu disampaikan Dedi seusai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi.
Penghapusan Pajak di Jawa Barat
Dedi menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan PBB akan berlaku untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Menurutnya, langkah ini penting karena banyak wajib pajak yang sudah bertahun-tahun menunggak dan tidak mungkin melunasi tunggakan mereka.
“Pertimbangannya sekarang ini kan ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar salah satu pejabat daerah Kabupaten Bekasi.
Sejumlah daerah di Jawa Barat sudah melaksanakan imbauan serupa. Dedi menyebut, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka telah menghapuskan tunggakan pajak di wilayahnya.
“Secara umum sudah melaksanakan, Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan,” ucapnya.
Menurut Dedi, langkah ini tidak akan merugikan daerah dalam hal pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, penghapusan tunggakan PBB dapat memicu peningkatan pendapatan.
Dampak Ekonomi bagi Bekasi
Dedi menegaskan, pola penghapusan tunggakan pajak ini sama dengan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sudah diterapkan sebelumnya. Cara tersebut terbukti mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada daerah yang tidak menindaklanjuti kebijakan tersebut, maka masyarakatlah yang berhak menilai kinerja pemerintah daerahnya.
“Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti biar masyarakat yang menilai,” tegasnya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih mengkaji tindak lanjut imbauan gubernur tersebut. Namun, dengan nilai tunggakan PBB yang tembus Rp1 triliun, kebijakan ini dipandang sebagai solusi yang bisa memberi napas bagi masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah dari pajak berjalan.
Para pengamat pajak menilai, penghapusan tunggakan bisa menjadi strategi untuk memperbaiki hubungan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, sehingga lebih banyak wajib pajak yang akan taat ke depan.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat Bekasi di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini bisa menjadi model pengelolaan fiskal daerah yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan PBB-P2 di Bekasi senilai Rp1 triliun menjadi isu penting dalam kebijakan fiskal daerah.
Kebijakan ini dinilai mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat tanpa mengurangi pendapatan asli daerah.
Langkah tersebut juga dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan wajib pajak di Bekasi.
Jika konsisten dijalankan, Bekasi berpeluang meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat luas. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v