Jakarta, EKOIN.CO – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan 64,5 juta batang rokok ilegal beserta 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai selama semester pertama 2025. Penindakan ini dilakukan melalui 878 operasi pengawasan di seluruh wilayah kerjanya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menjelaskan nilai barang sitaan mencapai Rp90,8 miliar dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami melindungi masyarakat sekaligus mengamankan pendapatan negara,” tegas Imik dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2025).
Pelaku pelanggaran cukai menghadapi sanksi berat berupa hukuman penjara 1-30 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Menurut Imik, operasi ini tidak hanya menekan kerugian negara, tapi juga melindungi kesehatan masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar.
Keberhasilan operasi didukung kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. “Sinergi antarinstansi memungkinkan kami bekerja lebih efektif dalam memutus rantai peredaran barang ilegal,” tambah Imik. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.