Jakarta EKOIN.CO – Bank BUMN Terima Suntikan Rp 16 Triliun untuk KopdesKementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana Rp 16 triliun kepada empat bank milik negara (Himbara) untuk mendukung pinjaman modal bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dana ini ditargetkan bisa menjangkau 10.000–15.000 Kopdes hingga akhir 2025, sebagai bagian dari strategi meningkatkan kapasitas ekonomi desa.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pinjaman kepada Kopdes Merah Putih melalui bank BUMN. Empat bank yang menjadi penyalur dana adalah BRI, Mandiri, BNI, dan BSI (Bank Syariah Indonesia).
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan seluruh Kopdes sudah dapat mengajukan pinjaman mulai September 2025. “Minggu depan September ini diharapkan sudah mulai kegiatan operasional dengan menggunakan sumber keuangan yang dari APBN, dari dana SAL. Kan Rp 16 triliun, jadi nanti relatif karena memang September ini kita menargetkan bisa 10 ribuan koperasi desa sampai 15 ribuan sudah bisa. Besarannya kan relatif nanti,” jelas Ferry di Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Jika dihitung rata-rata, setiap Kopdes berpotensi menerima dana sekitar Rp 1–1,6 miliar. Angka ini masih di bawah plafon maksimal Rp 3 miliar sebagaimana tertulis dalam PMK, tetapi cukup untuk mendukung pengembangan usaha di desa.
Wakil Menteri Ferry menambahkan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah menyusun manual book untuk prosedur pencairan pinjaman. Kementerian Koperasi hanya bertugas melakukan sosialisasi agar koperasi segera mengajukan pinjaman.
“Jadi mulai minggu depan kita akan mulai turun lagi ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan, diharapkan dari hasil sosialisasi itu kegiatan operasionalnya sudah bisa jalan. Jadi sudah bisa ke Himbara dan tata cara pengajuannya itu akan didampingi oleh Bank Himbara yang ditugaskan oleh Danantara tadi,” paparnya.
PMK Dorong Transparansi dan Kelonggaran Pinjaman
Wamenkeu Suahasil Nazara menyebutkan ada dua PMK yang mendukung pendanaan Kopdes Merah Putih. PMK 49 Tahun 2025 mengatur plafon pinjaman, suku bunga, tenor, dan tata kelola kredit. “Sudah disampaikan, plafon pinjaman, suku bunga pinjaman 6 persen, tenor 6 tahun, grace period 6 sampai 8 bulan, dan tata kelolanya,” ungkap Suahasil.
Sementara PMK 63 Tahun 2025 memastikan pengalokasian SAL APBN 2025 sebesar Rp 16 triliun agar bisa dipakai bank BUMN menyalurkan pinjaman Kopdes. Dengan aturan ini, penyaluran pinjaman di empat bank Himbara menjadi lebih jelas dan terstruktur.
Dana pinjaman diharapkan meningkatkan kapasitas ekonomi desa melalui modal kerja, investasi usaha, hingga pengembangan layanan koperasi. Pemerintah menekankan bahwa dukungan ini bersifat inklusif dan dapat menjangkau seluruh Kopdes Merah Putih di berbagai wilayah.
Ferry Juliantono menambahkan, kegiatan sosialisasi ke daerah-daerah akan membantu koperasi memahami tata cara pengajuan pinjaman dan prosedur administrasi yang harus dipenuhi, sehingga penyaluran dana dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Program ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil di desa, meningkatkan penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi lokal.
Melalui penyaluran Rp 16 triliun, pemerintah menegaskan komitmen mendukung kemandirian ekonomi desa dan memperkuat sinergi antara koperasi dan bank BUMN.
Pengawasan dan pendampingan juga disiapkan agar dana tersalur dengan efektif dan tidak menimbulkan risiko kredit macet. Bank Himbara akan berperan aktif dalam memfasilitasi pengajuan dan pencairan pinjaman bagi Kopdes.
Dampak Positif untuk Kemandirian Ekonomi Desa
Peningkatan akses modal ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas Kopdes Merah Putih dan memperluas jangkauan layanan koperasi bagi masyarakat desa.
Dengan plafon pinjaman yang fleksibel, koperasi dapat menyesuaikan kebutuhan modal sesuai skala usaha dan potensi pengembangan bisnis di desanya.
Selain itu, program ini juga memberi kesempatan bagi koperasi untuk bertransformasi menjadi lembaga keuangan lokal yang lebih profesional dan mandiri.
Pemanfaatan dana SAL APBN 2025 untuk Kopdes menunjukkan integrasi kebijakan fiskal dan penguatan sektor koperasi sebagai strategi pembangunan ekonomi desa.
dana Rp 16 triliun bagi Kopdes Merah Putih di empat bank BUMN membuka peluang besar untuk meningkatkan kapasitas ekonomi desa, memperkuat koperasi, dan mendorong pertumbuhan usaha lokal.
setiap Kopdes sebaiknya segera mempersiapkan dokumen pengajuan, memanfaatkan sosialisasi, dan menyesuaikan rencana bisnis agar pinjaman bisa optimal. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
.