• Latest
  • Trending
  • All
Aset Rp8 Miliar Zarof Picu Banding Kejagung Usai Divonis 16 Tahun

Aset Rp8 Miliar Zarof Picu Banding Kejagung Usai Divonis 16 Tahun

30 Juni 2025
Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar

Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar

29 Agustus 2025
Daftar Brimob Lindas Ojol Akhirnya Terungkap

Daftar Brimob Lindas Ojol Akhirnya Terungkap

29 Agustus 2025
TP Sriwijaya Lampung Rayakan HUT RI ke-80 dan HUT ke-57 dengan Aksi Sosial: Ojol hingga Pemulung Jadi Prioritas

TP Sriwijaya Lampung Rayakan HUT RI ke-80 dan HUT ke-57 dengan Aksi Sosial: Ojol hingga Pemulung Jadi Prioritas

29 Agustus 2025
Film Layar Lebar Agape Angkat Kisah Cinta, Pengorbanan, dan Ketulusan

Film Layar Lebar Agape Angkat Kisah Cinta, Pengorbanan, dan Ketulusan

29 Agustus 2025
Prabowo Instruksikan Usut Tuntas Tragedi meninggalnya ojol

Prabowo Instruksikan Usut Tuntas Tragedi meninggalnya ojol

29 Agustus 2025
Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita Atas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita Atas Insiden Demonstrasi

29 Agustus 2025
Spesifikasi Barracuda Polri dan Risikonya Berat Barracuda Capai Belasan Ton

Spesifikasi Barracuda Polri dan Risikonya Berat Barracuda Capai Belasan Ton

29 Agustus 2025
Anggaran Rantis Barakuda Polri Sentuh Ratusan Miliar

Anggaran Rantis Barakuda Polri Sentuh Ratusan Miliar

29 Agustus 2025
Kerusuhan Kembali Pecah di Depan Mako Brimob Jakarta

Kerusuhan Kembali Pecah di Depan Mako Brimob Jakarta

29 Agustus 2025
Menhan Sjafrie Bahas Pertahanan Indonesia-Australia di Canberra

Menhan Sjafrie Bahas Pertahanan Indonesia-Australia di Canberra

29 Agustus 2025
Bloomberg: Demo DPR Guncang Stabilitas Ekonomi

Bloomberg: Demo DPR Guncang Stabilitas Ekonomi

29 Agustus 2025
Prabowo Ditemui Hendropriyono, Bahas Dalang Demo

Prabowo Ditemui Hendropriyono, Bahas Dalang Demo

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Aset Rp8 Miliar Zarof Picu Banding Kejagung Usai Divonis 16 Tahun

Kejagung banding vonis 16 tahun Zarof karena sengketa aset Rp8 miliar. Aset itu diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Zarof.

by Irvan
30 Juni 2025, 08:52
in HUKUM, NASIONAL
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Aset Rp8 Miliar Zarof Picu Banding Kejagung Usai Divonis 16 Tahun

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara untuk eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Kamis, 26 Juni 2025. Banding ini dilakukan karena hakim memutuskan untuk mengembalikan aset senilai sekitar Rp8 miliar kepada Zarof.

 

RelatedPosts

Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar

Daftar Brimob Lindas Ojol Akhirnya Terungkap

TP Sriwijaya Lampung Rayakan HUT RI ke-80 dan HUT ke-57 dengan Aksi Sosial: Ojol hingga Pemulung Jadi Prioritas

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Zarof.

“Ada barang bukti yang terkait kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar (harus dikembalikan ke Zarof),” ujar Harli di Kantor Kejagung.

 

Pertimbangan Kejagung Ajukan Banding

 

Menurut Harli, uang tersebut tercatat sebagai aset resmi Zarof berdasarkan laporan pajak. Namun, Kejagung tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

 

“Oleh penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu harus juga dirampas untuk negara,” tegas Harli dalam keterangannya kepada wartawan.

 

Kejagung beralasan, uang yang akan dirampas tersebut akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan banding atas putusan tersebut.

 

Pengajuan banding ini dilakukan tidak lama setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Zarof bersalah. Zarof dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun atas kasus suap dan gratifikasi.

 

Vonis Terhadap Zarof Ricar

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zarof) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

 

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Zarof. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Ketua Majelis menyebut, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Putusan ini menjadi sorotan publik karena dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa.

 

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Zarof atas kasus yang menjeratnya. Namun hakim memutuskan vonis 16 tahun dengan berbagai pertimbangan dalam persidangan.

 

Hitungan masa kurungan penjara untuk Zarof dimulai sejak tahap penahanan pada masa penyidikan. Vonis ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di lingkungan peradilan.

 

Publik menyoroti pengembalian uang Rp8 miliar kepada Zarof, yang menjadi dasar Kejagung melakukan banding. Proses banding ini akan menjadi penguatan langkah pemberantasan korupsi.

 

Persidangan dan upaya banding akan kembali menjadi sorotan publik di tengah dorongan penguatan integritas di lingkungan pengadilan. Proses ini juga akan menjadi evaluasi penanganan kasus serupa ke depan.

 

Putusan banding nantinya akan menentukan langkah lanjutan dalam pemulihan kerugian negara atas kasus gratifikasi Zarof. Proses hukum  ini diharapkan tetap transparan.

Tags: aset Rp8 miliarbandinggratifikasiKejagungvonis 16 tahunZarof Ricar
Irvan

Irvan

Related Posts

Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar

Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar

by Maykal
29 Agustus 2025
0

Jakarta , - EKOIN - CO - (Puspen TNI). Usai aksi massa yang berlangsung di sekitar Mako Brimob, Kwitang, Jakarta...

Daftar Brimob Lindas Ojol Akhirnya Terungkap

Daftar Brimob Lindas Ojol Akhirnya Terungkap

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO- Identitas tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis saat insiden yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan akhirnya...

TP Sriwijaya Lampung Rayakan HUT RI ke-80 dan HUT ke-57 dengan Aksi Sosial: Ojol hingga Pemulung Jadi Prioritas

TP Sriwijaya Lampung Rayakan HUT RI ke-80 dan HUT ke-57 dengan Aksi Sosial: Ojol hingga Pemulung Jadi Prioritas

by Maykal
29 Agustus 2025
0

Bandar Lampung , EKOIN - CO - Suasana penuh kehangatan menyelimuti peringatan HUT RI ke-80 yang dirangkai dengan HUT ke-57 TP Sriwijaya...

Film Layar Lebar Agape Angkat Kisah Cinta, Pengorbanan, dan Ketulusan

Film Layar Lebar Agape Angkat Kisah Cinta, Pengorbanan, dan Ketulusan

by Maykal
29 Agustus 2025
0

Jakarta, - EKOIN - CO - Dunia perfilman Indonesia kembali menghadirkan karya yang sarat makna melalui film layar lebar berjudul...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Daftar Brimob Lindas Ojol Akhirnya Terungkap

Daftar Brimob Lindas Ojol Akhirnya Terungkap

29 Agustus 2025
TP Sriwijaya Lampung Rayakan HUT RI ke-80 dan HUT ke-57 dengan Aksi Sosial: Ojol hingga Pemulung Jadi Prioritas

TP Sriwijaya Lampung Rayakan HUT RI ke-80 dan HUT ke-57 dengan Aksi Sosial: Ojol hingga Pemulung Jadi Prioritas

29 Agustus 2025
Film Layar Lebar Agape Angkat Kisah Cinta, Pengorbanan, dan Ketulusan

Film Layar Lebar Agape Angkat Kisah Cinta, Pengorbanan, dan Ketulusan

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami