Jakarta, EKOIN.CO – Munculnya kekhawatiran terkait potensi kecelakaan industri di pabrik gula akibat penumpukan tetes tebu atau molase menjadi sorotan utama. Jika dibiarkan tersimpan dalam waktu yang terlalu lama, zat sampingan dari proses produksi gula tersebut dapat berubah sifat dan memicu reaksi kimia berbahaya, yang berujung pada ledakan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (27/8/2025). Soemitro menjelaskan bahwa molase yang disimpan terlalu lama dapat mengalami proses fermentasi. Gas yang dihasilkan dari proses ini akan menumpuk di dalam tangki penyimpanan tanpa adanya ventilasi atau pengamanan yang memadai, sehingga tekanan akan meningkat dan memicu ledakan.
“Dia (molase) bisa berubah sifatnya. Sudah berfermentasi dan itu bahkan kalau itu tidak segera ditangani, dikeluarkan, itu bisa meledak. Kalau meledak bisa juga terjadi pencemaran lingkungan,” ungkap Soemitro.
Lebih lanjut, Soemitro menekankan bahwa permasalahan molase ini tidak hanya sebatas anjloknya harga dan tidak terserapnya pasar, tetapi juga memiliki risiko serius terhadap lingkungan. “Jadi dampak tidak bisa terjualnya molase (tetes tebu) itu lebih berbahaya, tidak hanya secara ekonomis, pada lingkungan juga bisa berdampak kurang bagus,” tegasnya.
Tumpukan molase yang tidak tertangani juga dapat memaksa pabrik gula menghentikan proses penggilingan tebu. Kondisi ini berpotensi merugikan para petani dan pada akhirnya mengganggu target swasembada gula nasional, meskipun produksi tebu tahun ini diperkirakan akan meningkat.
Oleh karena itu, APTRI mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk menunda penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Soemitro meminta agar aturan tersebut dikaji ulang dan untuk sementara waktu kembali menggunakan Permendag 8/2024, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas.
“Tidak apa-apa itu diadakan peninjauan kembali, asal itu ada alasannya. Nah alasannya sekarang sudah cukup. Tinggal waktunya ini. Tunda dulu lah, jangan tanggal 29 Agustus (diimplementasikan), itu sudah besok lusa ya,” pungkasnya.