Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan buruh selama Juni dan Juli 2025. Pemerintah memberikan bantuan ini sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, dengan masing-masing Rp300.000 per bulan. PIhaknya menyalurkan dana ini kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
Apa Arti BSU?
BSU adalah bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah membantu meringankan beban ekonomi akibat tekanan kondisi ekonomi nasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima bantuan. Selain itu, pegawai BUMN dan pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lainnya juga tidak mendapatkan BSU.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar terdaftar sebagai penerima BSU, pekerja wajib memenuhi enam kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK aktif.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
-
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
-
Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan.
-
Masuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.
Cara Cek Penerima BSU Lewat Aplikasi Pospay
Aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan status penerima BSU. Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
-
Daftar akun menggunakan data diri seperti NIK dan nomor telepon.
-
Masuk ke aplikasi dan cek notifikasi untuk mengetahui statusnya sebagai penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah pengecekan melalui laman BPJS:
-
Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
-
Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email.
-
Klik tombol “Lanjutkan”.
-
Sistem akan memverifikasi data,
-
masukkan nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).
-
Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau SMS.
Cara Cek Penerima BSU Melalui Website Kemnaker
Kamu dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id
-
Login menggunakan akun Kemnaker.
-
Jika belum memiliki akun, klik “Daftar”, lalu lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP.
-
Setelah akun terverifikasi, lengkapi data profil secara lengkap termasuk data pekerjaan dan kepesertaan BPJS.
-
Masuk ke menu “Cek Status BSU” untuk melihat status penerima.
Situs akan menampilkan salah satu dari tiga status berikut:
-
Terdaftar: terdaftar sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
-
Ditetapkan: dinyatakan layak sebagai penerima.
-
Tersalurkan: bantuan telah dikirim ke rekening penerima.
Pada tanggal 5 Juni 2025, situs bsu.kemnaker.go.id mengalami kendala akses sehingga tidak bisa dibuka. Untuk itu, pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui platform lain, seperti situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay.