Jakarta EKOIN.CO – Polemik pembagian royalti musik kembali memicu kritik tajam dari musisi Ahmad Dhani. Ia menyoroti kinerja Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang disebutnya hanya “tajam” dalam menagih royalti ke pengusaha kafe, restoran, dan hotel, tetapi “tumpul” terhadap penyanyi kaya raya yang menolak membayar fee komposer.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dhani mengungkapkan ketidakpuasannya melalui akun Instagram @ahmadhdaniofficial, Kamis (13/8/2025). Ia mempertanyakan logika WAMI yang menagih royalti secara ketat kepada pengelola usaha, tetapi tidak tegas menindak anggota yang menolak membayar hak komposer.
“Kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel? Tapi tumpul ke penyanyi/ band kaya raya? Yang menolak fee komposer, yang menolak ijin ke komposer,” tulis Dhani dalam unggahannya.
Menurut Dhani, situasi ini jelas tidak adil karena semua pihak, baik pengusaha usaha maupun penyanyi kaya, sama-sama menolak membayar royalti. Namun hanya pihak pengusaha kecil yang terus diburu tagihan.
Subjudul: Ketidakadilan Sistem Royalti Musik
Aturan royalti untuk kafe, restoran, dan hotel telah diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Penggunaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk pemutaran dari platform streaming seperti YouTube atau Spotify, tetap wajib membayar royalti.
Dasar hukum pengelolaan royalti ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Royalti disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta lagu.
Namun, sistem yang ada menuai kritik. Ahmad Dhani menilai prosedur WAMI yang terus memburu royalti untuk pemutaran musik di hajatan atau acara nikah justru merugikan komposer. WAMI menetapkan besaran royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi acara.
“Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget, pantes nasib komposer ancur,” tulis Dhani dalam unggahannya.
Subjudul: Respons Musisi dan Dampak ke Komposer
Kritik Dhani ini menyoroti ketimpangan perlakuan antara pihak usaha kecil dan penyanyi kaya raya. Menurutnya, sistem yang timpang berpotensi menurunkan motivasi pencipta lagu dan komposer untuk berkarya.
Selain itu, polemik ini membuka perdebatan luas mengenai keberlanjutan industri musik di Indonesia. Banyak komposer merasa hak mereka terabaikan ketika lembaga pengelola royalti tidak konsisten menegakkan aturan.
WAMI sendiri merupakan lembaga yang mengelola hak cipta musik bagi anggotanya. Selama ini, lembaga tersebut menekankan kewajiban pengusaha usaha membayar royalti, sementara sikap tegas terhadap penyanyi atau band yang menolak belum terlihat optimal.
Ahmad Dhani menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan royalti. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan, tidak hanya membebani usaha kecil tetapi juga menuntut penyanyi kaya raya untuk memenuhi kewajibannya.
Kritik ini juga menyentil soal transparansi sistem, khususnya dalam menetapkan tarif royalti. Pengusaha usaha kecil kerap merasakan beban yang lebih berat, sementara artis atau penyanyi kaya lebih leluasa mengabaikan kewajiban mereka.
Para pelaku industri musik berharap adanya revisi mekanisme royalti agar lebih adil, transparan, dan berimbang. Hal ini menjadi langkah penting untuk melindungi komposer serta menjaga keberlanjutan industri musik nasional.
Ahmad Dhani menegaskan bahwa sistem royalti harus berpihak pada semua pihak, bukan hanya segelintir pihak yang memiliki kekuatan ekonomi besar. Keadilan dalam pembayaran royalti menjadi kata kunci agar industri musik tetap sehat dan kreatif.
Polemik ini membuka wacana publik terkait efektivitas lembaga pengelola hak cipta di Indonesia. Banyak pihak menilai, jika WAMI mampu menegakkan aturan secara konsisten, konflik terkait royalti bisa diminimalkan.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pihak terkait melakukan perbaikan sistematis, termasuk audit internal dan transparansi pengelolaan royalti. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama komposer dan pencipta lagu.
- Sistem pengelolaan royalti musik dinilai timpang oleh Ahmad Dhani.
- WAMI dinilai tegas terhadap usaha kecil tetapi tumpul pada penyanyi kaya.
- Aturan royalti telah diatur oleh DJKI dan LMKN, namun implementasi dinilai tidak konsisten.
- Komposer dan pencipta lagu berpotensi dirugikan oleh sistem yang ada.
- Evaluasi dan reformasi sistem royalti diperlukan agar lebih adil.
- Lembaga pengelola royalti harus menegakkan aturan secara merata.
- Transparansi dan audit internal perlu dilakukan secara berkala.
- Tarif royalti harus adil bagi usaha kecil dan artis kaya.
- Edukasi tentang kewajiban royalti perlu diperluas ke semua pihak.
- Pemerintah dan LMKN perlu memfasilitasi mekanisme pembayaran yang mudah dan transparan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v