Jakarta, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus importasi gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). Persidangan ini menghadirkan perdebatan antara kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris, dengan Ahli Hukum Keuangan Negara, Siswo Sujanto, terkait keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kata kunci fokus dalam perkara ini adalah sidang impor gula.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Hotman Paris, yang merupakan kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, langsung mencecar pertanyaan kepada ahli di hadapan majelis hakim. Ia menyinggung salah satu pernyataan Siswo yang tercantum dalam BAP penyidikan Kejaksaan Agung.
Pertanyaan itu muncul saat Hotman memastikan apakah Siswo memang bukan ahli dalam bidang peraturan mengenai gula. “Tadi Anda bilang bukan ahli peraturan tentang gula, betul?” ujar Hotman di ruang sidang. “Betul,” jawab Siswo dengan singkat.
Perdebatan Panas di Ruang Sidang
Setelah jawaban tersebut, Hotman mengutip keterangan Siswo dalam BAP tertanggal 13 Maret 2025. “Kalau begitu, di BAP saudara, di halaman 13 nomor 37 BAP, 13 Maret, Anda mengatakan harus mengimpor gula kristal putih (GKP) dan akibatnya kerugian negara. Ini Anda mengatakan begitu,” tegas Hotman.
BACA JUGA: Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi
Pernyataan ini menimbulkan perdebatan karena Siswo merasa keterangannya harus dibaca secara menyeluruh, bukan dipisahkan dari kronologi peristiwa yang melatarbelakanginya. Menurut Siswo, penjelasan yang ia berikan merupakan bagian dari rangkaian analisis, bukan sekadar pendapat tunggal.
Hotman tetap menekankan bahwa seorang ahli keuangan negara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terkait kebijakan impor gula. Hal ini sontak membuat Siswo merasa keberatan. “Saya bukan sedang membuat kebijakan, tetapi memberi pandangan sesuai kapasitas saya,” jawabnya.
Ketegangan semakin meningkat ketika kedua pihak terus saling bersahutan di ruang sidang. Beberapa kali suara terdengar meninggi sehingga suasana persidangan terhenti sesaat.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika kemudian turun tangan untuk menengahi perdebatan. “Cukup, jangan diperdebatkan terus. Pertanyaan sudah dijawab, selanjutnya dilanjutkan,” ucap Dennie dengan tegas.
Ahli Minta Konteks Keterangan Tidak Dipisahkan
Siswo, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa keterangan dalam BAP sebaiknya dibaca secara utuh. Ia menilai pernyataannya tentang impor gula kristal putih tidak bisa dilepaskan dari penjelasan pada bagian sebelumnya.
“Kalau diambil satu kalimat, itu akan menimbulkan tafsir berbeda. Jadi sebaiknya dibaca dalam satu rangkaian,” kata Siswo.
Hotman tetap bersikeras dengan argumentasinya. Ia menilai keterlibatan ahli keuangan negara tidak seharusnya mencampuri ranah kebijakan yang sifatnya teknis terkait impor komoditas. Menurutnya, keterangan tersebut berpotensi menimbulkan salah tafsir mengenai kerugian negara.
Dalam persidangan, diskusi ini menjadi titik fokus karena menyangkut validitas keterangan ahli yang dijadikan bagian dari alat bukti. Beberapa pengunjung sidang terlihat memperhatikan intensitas perdebatan antara kedua tokoh ini.
Ketua majelis hakim akhirnya meminta agar sidang tetap berjalan sesuai agenda. Setelah perdebatan selesai, jaksa penuntut umum kembali melanjutkan pertanyaan kepada ahli.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian panjang proses hukum terhadap Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya. Ia didakwa terlibat dalam kasus impor gula yang diduga merugikan keuangan negara.
Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut bahwa praktik importasi gula yang tidak sesuai aturan telah menimbulkan kerugian signifikan. Namun, pembelaan terdakwa melalui tim hukum berusaha membantah tuduhan tersebut dengan menggali celah dalam keterangan para saksi dan ahli.