Jakarta, EKOIN.CO – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi menanggapi tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik kartel bunga pinjaman. Dalam sebuah media briefing pada Rabu, 27 Agustus 2025, AFPI menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada tahun 2018.
“Kalau dari asosiasi, asosiasi itu memiliki yang namanya Code of Conduct, sebagai pedoman perilaku. Pada konteks ini, kembali kami jelaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi suku bunga antar platform di tahun 2018,” ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah.
Lebih lanjut, Kuseryansyah menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga tersebut merupakan arahan dari regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang berlebihan dan suku bunga yang mencekik.
Kuseryansyah juga menyampaikan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. OJK mencatat adanya lebih dari 3.000 perusahaan pinjol ilegal, yang jumlahnya 30 kali lipat lebih banyak daripada 97 perusahaan pindar resmi. Oleh karena itu, AFPI terus berupaya melindungi masyarakat, salah satunya melalui mekanisme perlindungan konsumen dengan membatasi suku bunga agar lebih terjangkau.
Di kesempatan yang sama, Pakar Hukum Persaingan Usaha dari Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra, turut memberikan pandangannya. Ia berpendapat bahwa istilah kartel yang diarahkan dalam kasus pinjaman daring (pindar) ini kurang tepat atau misleading. Menurutnya, 97 perusahaan pindar yang dituding tersebut sebenarnya tidak melakukan praktik kartel.
“Kartel disebutkan sebagai tindakan praktek anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tutur Ditha. Ia menambahkan, jika tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan-perusahaan pindar ini adalah fixing price (penetapan harga), sebaiknya tidak menggunakan istilah kartel. Pasalnya, dalam Undang-Undang, masalah kartel dan fixing price adalah dua hal yang berbeda.