Jakarta, EKOIN.CO- Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem,red) dijadwalkan bakal melaksanakan rapat bersama Mendagri terkait polemik kepemilikan empat pulau dengan Sumatera Utara, di Jakarta, Hari Ini, Selasa (17/6/2025).
Mualem yang begitu tegas dalam mempertahankan komitmen dan hak wilayahnya,akan membawa sejumlah dokumen penting diantaranya, dokumen kesepakatan bersama antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh tahun 1992 tentang status kepemilikan empat pulau yang kini kembali bersengketa.
Hal tersebut tegas disampaikan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Kabiro Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Senin (16/6/2025) bahwa Pemerintah dan Masyarakat Aceh Tak rela 4 pulau jatuh ke tangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Iya, Alhamdulillah itu dokumen yang kita punya,” Ujar Kabiro Otda Syakir.
Dipaparkannya, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang masih jadi sengketa.
“Kesepakatan bersama 1992 tersebut, ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, dan disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini” Jelas Syakir,di sela-sela menerima aksi mahasiswa di kantor Gubernur Aceh yang menuntut pengembalian empat pulau yang diserahkan ke Sumatera Utara kembali menjadi milik Aceh.
Tak hanya itu, lanjut Syakir memaparkan, Gubernur Aceh Mualem sudah memaparkan beberpa hari lalu, kesepakatan bersama kedua provinsi tahun 1992 tersebut jelas menentukan batas wilayah antar Povinsi Sumut dan Provinsi Aceh.
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah juga telah menegaskan terkait batas wilayah.
“Pada Pasal 3 ayat 2 huruf F (PP 141 Tahun 2017) disebutkan, dokumen penjelasan batas daerah salah satunya adalah kesepakatan kedua daerah yang berbatasan. Karena itu, kita berharap Presiden dapat menyelesaikan masalah ini, dan pulau kembali untuk Aceh,” pungkas Syakir.
Diberitakan sebelumnya, Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama.
Keduanya saling klaim kepemilikan. Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh, saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh. (EKOIN.CO)