Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan sebagian besar layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini tak lagi dibatasi oleh wilayah administratif. Masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan keagamaan di KUA terdekat, meski bukan domisilinya.
Hal ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, dalam kegiatan bertajuk Penguatan Layanan KUA Non Pencatatan Nikah yang digelar di Tangerang Selatan, Jumat (13/6/2025).
“Layanan KUA semakin banyak yang tidak berbasis wilayah,” ujar Cecep menegaskan.
Ia mencontohkan, masyarakat dari Bogor Utara yang melakukan sesi foto pranikah di Yogyakarta dapat mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA Sleman tanpa perlu kembali ke daerah asal.
“Bimwin salah satu layanan yang tidak berbasis wilayah. Jadi orang Bogor Utara bisa ikut Bimwin di KUA Sleman, misalnya,” katanya.
Sebagian Layanan Masih Berdasarkan Wilayah
Cecep menjelaskan bahwa tidak semua layanan KUA dapat dilakukan lintas wilayah. Beberapa layanan tetap mengacu pada pembagian administratif.
“Yang berbasis wilayah itu pencatatan nikah. Tidak bisa KUA di Bogor Utara menangani akta ikrar wakaf untuk lahan yang ada di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Transformasi menuju layanan borderless ini, menurut Cecep, turut membawa tantangan baru terutama dalam hal pengelolaan data yang terintegrasi.
“Kalau sudah borderless, berarti mutlak yang namanya connecting data. Integrasi data itu mutlak,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya keterhubungan data antarwilayah agar pelayanan publik tetap akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menyesuaikan Dinamika Mobilitas Masyarakat
Menurut Cecep, mobilitas masyarakat yang tinggi membuat data pengguna layanan tidak bisa lagi tersekat wilayah administratif.
Jika seseorang mengakses layanan di luar domisili, KUA tujuan harus tetap dapat mengakses data yang relevan demi kualitas layanan yang optimal.
Cecep menambahkan bahwa pendekatan lintas wilayah ini merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan gaya hidup masyarakat yang kini lebih dinamis.
“Bagi masyarakat, yang penting itu kepraktisan dan kedekatan dengan aktivitas harian. Itu yang kami respons melalui pendekatan layanan borderless,” pungkasnya.
Kemenag berharap kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan efektivitas pelayanan berbasis kenyamanan.
Langkah Kementerian Agama membuka layanan KUA tanpa batas wilayah administratif menjadi jawaban atas mobilitas masyarakat yang makin tinggi. Kini, warga dapat memanfaatkan layanan seperti bimbingan perkawinan di lokasi mana pun yang sesuai dengan aktivitas mereka sehari-hari, tanpa terikat domisili.
Namun, transformasi ini tetap menyisakan tantangan teknis, khususnya dalam integrasi data antar-KUA agar layanan lintas wilayah berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa layanan, seperti pencatatan nikah, masih harus mengikuti batas administratif.
Dengan terus mengembangkan sistem pelayanan dan konektivitas data, Kemenag menunjukkan langkah progresif yang menempatkan kemudahan dan efisiensi masyarakat sebagai prioritas utama dalam pelayanan keagamaan di era modern ini.(*)