Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan khusus untuk menyelesaikan sengketa empat pulau antara Sumatra Utara dan Aceh. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/6).
“Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” jelas Hasan. Meski belum merinci bentuk dan waktu penerbitannya, ia menegaskan keputusan ini harus diterima semua pihak.
Sengketa ini melibatkan empat pulau: Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kemendagri sebelumnya menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, padahal sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil.
Menanggapi situasi ini, Kemendagri akan melakukan kajian ulang. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan: “Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025.” Pernyataan ini disampaikan Jumat (13/6) lalu.
Proses penyelesaian sengketa ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. “Presiden ingin penyelesaiannya tegas dan adil untuk semua pihak,” tambah Hasan. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri ketegangan yang telah berlangsung cukup lama antara kedua provinsi.