• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Walkot Jadi Tersangka, Kejati Bengkulu Tangkap Kurniadi Benggawan

Kasus Mega Mall Jerat Mantan Wali Kota, Kejati Bengkulu Tangkap Mantan Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi di Jakarta 

Juni 16, 2025
Mendagri Gelar Rapat Bersama Hari Ini, Mualem Siapkan Dokumen Kesepakatan 1992

Mendagri Gelar Rapat Bersama Hari Ini, Mualem Siapkan Dokumen Kesepakatan 1992

Juni 16, 2025
Jet Tempur Israel ‘Ledakkan’ Gedung PEnyiaran IRIB Saat Siaran Langsung

Jet Tempur Israel ‘Ledakkan’ Gedung PEnyiaran IRIB Saat Siaran Langsung

Juni 16, 2025
Berkumpul di Turki, Menlu OKI Akan Bahas Konflik Iran-Israel

Berkumpul di Turki, Menlu OKI Akan Bahas Konflik Iran-Israel

Juni 16, 2025
LKBN Antara Dukung Pemprov Sumbar Sosialisasikan Program Unggulan

LKBN Antara Dukung Pemprov Sumbar Sosialisasikan Program Unggulan

Juni 16, 2025
Kontroversi 4 Pulau Dampak Polemik SDA, BPMA Bantah Peryataan Mualem

Kontroversi 4 Pulau Dampak Polemik SDA, BPMA Bantah Peryataan Mualem

Juni 16, 2025
Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup, Hakim Tolak Restitusi

Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup, Hakim Tolak Restitusi

Juni 16, 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 81.000 Hektare di TNTN, Jampidsus: Komitmen Memulihkan Kawasan Hutan

Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 81.000 Hektare di TNTN, Jampidsus: Komitmen Memulihkan Kawasan Hutan

Juni 16, 2025
Bakamla RI Babel dan Pemprov Babel Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Laut

Bakamla RI Babel dan Pemprov Babel Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Laut

Juni 16, 2025
OPM Kembali Berulah, Prajurit TNI Gugur Ditembak di Jalan

OPM Kembali Berulah, Prajurit TNI Gugur Ditembak di Jalan

Juni 16, 2025
Indo Defence 2025: Dukung Teknologi Pertahanan, BNI Biayai Proyek Republikorp

Indo Defence 2025: Dukung Teknologi Pertahanan, BNI Biayai Proyek Republikorp

Juni 16, 2025
BNI Bantu UKM Tembus Pasar Korea Lewat SFH 2025

BNI Bantu UKM Tembus Pasar Korea Lewat SFH 2025

Juni 16, 2025
Aurel Hermansyah Jadi Perbincangan Publik Usai Tampil Bersama Jimin BTS di Seoul Fashion Week

Aurel Hermansyah Jadi Perbincangan Publik Usai Tampil Bersama Jimin BTS di Seoul Fashion Week

Juni 16, 2025
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM LIPUTAN KHUSUS

Kasus Mega Mall Jerat Mantan Wali Kota, Kejati Bengkulu Tangkap Mantan Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi di Jakarta 

Kejati Bengkulu sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam pengusutan korupsi pengelolaan aset pemerintah kota setempat.

by Yudi Permana
Juni 16, 2025
in LIPUTAN KHUSUS
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Mantan Walkot Jadi Tersangka, Kejati Bengkulu Tangkap Kurniadi Benggawan

Oplus_131072

Jakarta, EKOIN.CO – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap Wahyu Laksono (WL) selaku mantan Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi di Jakarta. Pada Rabu (4/6/2025) malam, setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), Kejati Bengkulu sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam pengusutan korupsi pengelolaan aset pemerintah kota setempat.

RelatedPosts

FMPB: Kejagung Segera Tetapkan Status Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazdi

Peluang Fakta Keterlibatan Nadiem Makarim Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T

Suap Perizinan TKA Libatkan Pejabat Kemenaker

Selain WL, tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan (KB) sebagai tersangka, dan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Kanedi.

Jaksa penyidik Kejati Bengkulu, Nixon Lubis mengatakan bahwa tersangka WL sebelumnya telah dijemput di kediamannya di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, keesokan harinya akan dibawa ke Kejati Bengkulu untuk menjalani penahanan dan proses penyidikan.

Ia mengatakan kasus yang menjerat ketiga tersangka tersebut terkait korupsi yang merugikan negara Rp 140 miliar.

Kasus ini menyangkut penilapan atau penggelapan aset lahan 15.662 meter persegi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang dibangun Mega Mall dan Pasar Tradisional, dan berujung pada perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan pemerintah kota setempat.

 “Pada 2004 di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu itu dilakukan pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu,” kata Nixon saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (4/6/2025) malam.

Lahan untuk pendirian pusat perbelanjaan dan pasar tradisional itu bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu dikatakan tanpa sepengetahuan Pemkot Bengkulu selaku pemilik lahan.

Perubahan bentuk sertifikat tersebut, kata Nixon dengan tujuan dijadikan agunan, atau jaminan ke pihak bank BRI dan bank swasta untuk peminjaman uang. Dan tidak bisa membayar hutang pinjaman ke bank, sehingga mengalami kerugian, dan Pemkot Bengkulu tidak  menerima PAD dari Mega Mall dan pasar tradisional.

“Tersangka AK selaku mantan wali kota pada 2007 yang memberikan rekomendasi ke pihak perbankan untuk penjaminan, sehingga swasta pengelola (KB dan WL)  mengagunkan SHGB tersebut kepada pihak bank,” ucap Nixon.

Bank yang menjadi kreditur adalah lembaga keuangan plat merah (bank BRI). Dalam perjalanannya, kata Nixon, pihak pengelola Mega Mall dan PTM kembali mengagunkan SHGB yang sama ke pihak bank swasta lainnya. Sementara tanggung jawab sebagai debitur atas peminjaman atau outstanding dari kreditur yang awal belum dilunasi atau diselesaikan pembayarannya.

Kata Nixon, pola tersebut berlanjut sampai melibatkan lebih dari empat lembaga keuangan (perbankan) pemerintah (BRI) dan juga 2 bank swasta. Total pinjaman yang diperoleh dari penjaminan SHGB Mega Mall dan PTM tersebut mencapai antara Rp 200 miliar sampai Rp 400 miliar.

“Ini polanya seperti gali lobang, tutup lobang,” tegas Nixon.

Tetapi kata Nixon, selama operasional, pihak pengelola Mega Mall dan PTM tak sekalipun pernah memberikan bagi hasil keuntungannya ke kas Pemkot Bengkulu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Tersangka WL selaku mantan Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan (KB) mengagunkan SHGB ke lembaga perbankan, sehingga terkait bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional yang berada di lahan milik dan atas nama Pemkot Bengkulu, dilarang untuk diagunkan karena itu barang milik daerah.

Bahkan, lanjut dia, selama penjaminan SHGB Mega Mall dan PTM ke lembaga-lembaga perbankan itu, pihak pengelola tak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Pemkot Bengkulu selaku pemilik lahan.

“Jadi selain SHGB di atas lahan milik negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu yang itu dilarang secara hukum untuk diagunkan ke pihak bank BRI, Bank Buana, dan juga sampai dengan 2025, Pemerintah Kota Bengkulu tidak pernah menerima profit sharing (bagi hasil) sebagai PAD (pendapatan daerah) atas pengelolaan Mega Mall dan PTM tersebut,” kata Nixon.

Atas perbuatan tersebut, penyidikan Kejati Bengkulu menjerat ketiga tersangka itu, AK, KB, dan WL dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001.

“Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian negara dari penghitungan auditor negara mencapai Rp 140 miliar,” ujar Nixon.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejati Bengkulu sudah menggelandang Ahmad Kanedi (AK) selaku mantan Wali Kota Bengkulu ke sel tahanan bersama tersangka lainnya, Kurniadi Benggawan (KB) selaku Dirut PT Tigadi Lestari. ()

Tags: bankKebocoran PADKejati BengkuluMantan Walikota Bengkulupasar tradisionalPembangunan MallSHGB Milik Pemda
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 81.000 Hektare di TNTN, Jampidsus: Komitmen Memulihkan Kawasan Hutan

Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 81.000 Hektare di TNTN, Jampidsus: Komitmen Memulihkan Kawasan Hutan

by Yudi Permana
Juni 16, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO -  Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah meninjau dan melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman...

Hari Ini, Kejagung Periksa 9 Pejabat Perusahaan Singapura

Hari Ini, Kejagung Periksa 9 Pejabat Perusahaan Singapura

by Enta57
Juni 1, 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO-Hari ini, Kejaksaan Agung RI mulai melakukan pemeriksaan terhadap 9 pejabat perusahaan asal Singapura terkait kasus dugaan korupsi dalam tata...

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,6 M, Endang Suhendar Terbukti Korupsi

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,6 M, Endang Suhendar Terbukti Korupsi

by Enta57
Juni 1, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO- Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang,...

FMPB: Kejagung Segera Tetapkan Status Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazdi

FMPB: Kejagung Segera Tetapkan Status Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazdi

by Enta57
Juni 1, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO- Dugaan kasus korupsi PT Sritex yang tengah di usut tuntas penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Mendagri Gelar Rapat Bersama Hari Ini, Mualem Siapkan Dokumen Kesepakatan 1992

Mendagri Gelar Rapat Bersama Hari Ini, Mualem Siapkan Dokumen Kesepakatan 1992

Juni 16, 2025
Jet Tempur Israel ‘Ledakkan’ Gedung PEnyiaran IRIB Saat Siaran Langsung

Jet Tempur Israel ‘Ledakkan’ Gedung PEnyiaran IRIB Saat Siaran Langsung

Juni 16, 2025
Berkumpul di Turki, Menlu OKI Akan Bahas Konflik Iran-Israel

Berkumpul di Turki, Menlu OKI Akan Bahas Konflik Iran-Israel

Juni 16, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights