EKOIN.CO- Berikut adalah daftar pulau-pulau yang jadi rebutan negara lain di Indonesia, baik karena batas wilayah laut, kepemilikan, atau klaim tumpang tindih:
1. Pulau Sipadan dan Ligitan
- Negara yang terlibat: Indonesia dan Malaysia
- Status: Ditetapkan milik Malaysia oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada 17 Desember 2002
- Lokasi: Laut Sulawesi, dekat perbatasan Kalimantan Timur dan Sabah
- Penyebab sengketa: Klaim tumpang tindih pasca kemerdekaan. Indonesia mengklaim berdasarkan warisan Hindia Belanda, Malaysia berdasarkan warisan Inggris.
- Putusan ICJ: Malaysia menang karena menunjukkan pengelolaan administratif lebih aktif (efektivitas pemerintahan).
2. Pulau Miangas (Palmas)
- Negara yang terlibat: Indonesia dan Amerika Serikat (dulu melalui Filipina)
- Status: Ditetapkan milik Hindia Belanda (kini Indonesia) oleh Arbitrase Permanen pada 4 April 1928
- Lokasi: Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dekat perbatasan Filipina
- Penyebab sengketa: Kedua negara mewarisi klaim dari kolonial (Belanda vs Spanyol lalu AS), terkait batas kedaulatan laut dan pulau terluar.
3. Pulau Sebatik (Bagian Utara)
- Negara yang terlibat: Indonesia dan Malaysia
- Status: Pulau terbagi dua; bagian utara milik Malaysia (Sabah), bagian selatan milik Indonesia (Kalimantan Utara)
- Lokasi: Perbatasan langsung antara Kalimantan Utara dan Sabah
- Penyebab potensi konflik: Tidak semua batas darat ditetapkan secara detail. Titik koordinat di bagian timur dan barat pulau masih belum sepenuhnya dipatok permanen, menimbulkan kerentanan.
4. Ambalat
- Negara yang terlibat: Indonesia dan Malaysia
- Status: Masih dalam status sengketa batas laut, khususnya wilayah perairan
- Lokasi: Laut Sulawesi, dekat perbatasan Kalimantan Timur
- Penyebab konflik: Kedua negara mengklaim wilayah kaya migas di Laut Sulawesi. Bentrok laut sempat terjadi antara TNI AL dan Angkatan Laut Malaysia.
- Update: Belum ada penyelesaian final hingga kini. Diplomasi terus berjalan.
5. Pulau Batek (Fatu Sinai)
- Negara yang terlibat: Indonesia dan Timor Leste
- Status: Masih belum selesai sepenuhnya
- Lokasi: Di perbatasan Nusa Tenggara Timur dan Oecusse (wilayah eksklave Timor Leste)
- Penyebab konflik: Pulau tak berpenghuni ini diklaim kedua negara dengan alasan historis dan kedekatan budaya.
- Update: Masuk dalam salah satu agenda perundingan perbatasan darat dan laut Indonesia-Timor Leste yang masih berjalan hingga kini.
6. Pulau Dana
- Negara yang terlibat: Indonesia dan Australia
- Status: Tidak sengketa wilayah, tetapi menjadi titik perhatian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
- Lokasi: Sebelah selatan Pulau Rote, NTT
- Penyebab potensi konflik: Perbedaan klaim wilayah ZEE di Laut Timor, termasuk perairan sekitar Pulau Dana.
7. Pulau Marore dan Pulau Marampit
- Negara yang terlibat: Indonesia dan Filipina
- Status: Milik Indonesia, namun masuk zona yang diawasi dalam perundingan batas laut
- Lokasi: Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
- Penyebab: Lokasi pulau sangat dekat dengan batas laut Filipina, rawan masuk zona tangkap ilegal oleh nelayan asing.
8. Pulau Bidadari dan sekitarnya (Natuna Utara)
- Negara yang terlibat: Indonesia dan China (Tiongkok)
- Status: Wilayah Indonesia (bagian Kepulauan Riau), tetapi masuk ke klaim unilateral “Nine Dash Line” China
- Lokasi: Laut Natuna Utara
- Penyebab konflik: Klaim China atas sebagian Laut Natuna Utara dianggap melanggar ZEE Indonesia menurut UNCLOS 1982.
9. Pulau Ndana dan Pulau Rote
- Negara yang terlibat: Indonesia dan Australia
- Status: Milik Indonesia, tapi rawan pelanggaran batas laut oleh kapal Australia
- Lokasi: Nusa Tenggara Timur
- Penyebab: Pelanggaran ZEE oleh kapal nelayan atau penjaga pantai asing. Bukan sengketa wilayah darat tapi terkait penegakan batas laut.
10. Gugus Pulau di Laut Arafura (Merauke Selatan)
- Negara yang terlibat: Indonesia dan Australia
- Status: Tidak bersengketa secara wilayah, namun jadi bagian diskusi batas laut ZEE dan landas kontinen
- Lokasi: Selatan Papua, dekat dengan perairan Australia
- Penyebab: Penetapan batas landas kontinen yang memengaruhi eksplorasi sumber daya dasar laut (minyak dan gas).
- Beberapa pulau seperti Sipadan-Ligitan dan Miangas sudah mendapat keputusan internasional.
- Wilayah seperti Ambalat, Batek, dan beberapa pulau kecil di perbatasan masih aktif dalam proses perundingan atau pengawasan ketat.
- Konflik cenderung bersifat batas laut dan pengelolaan sumber daya, bukan hanya kepemilikan daratan.
- Penyelesaian konflik dilakukan lewat ICJ, arbitrase, atau perundingan bilateral.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v