Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS sepanjang 2024–2025, yang menimbulkan kekhawatiran bertambahnya jumlah bank kecil terancam tutup. Langkah ini diambil setelah pemegang saham dan manajemen gagal menyehatkan banknya, termasuk dugaan penyimpangan operasional .
Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya
Berikut 15 bank yang izin usahanya dicabut:
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Sidoarjo)
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Bank Jepara Artha
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo)
- PT BPR Madani Karya Mulia
- PT BPRS Mojo Artho (Mojokerto)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
- PT BPR Dananta
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
Waktu & Alasan Pencabutan
BPR Pasar Bhakti dicabut izinnya pada 16 Februari 2024, disusul BPR Purworejo (20 Februari), BPR EDCCASH (27 Februari), BPR Aceh Utara (4 Maret), serta BPR Sembilan Mutiara (27 Maret). Alasannya mirip: modal tidak mencukupi, tata kelola buruk, dan gagal menjalani penyehatan .
Penegasan OJK
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pencabutan adalah langkah akhir terhadap bank yang kondisi internalnya terus memburuk, termasuk penyimpangan operasional dan kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan .
Penjaminan Dana Nasabah
Meskipun izin dicabut, dana nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar per nasabah. Sistem penjaminan ini dirancang agar nasabah tetap dapat menarik dana mereka sesuai prosedur .
Sistem Perbankan Nasional
Bank Indonesia (BI) bersama OJK menyatakan bahwa perbankan besar dan menengah masih kuat. BI menilai permodalan dan likuiditas lembaga perbankan utama berada di atas standar aman .
Tindakan Lanjutan
OJK bersama LPS melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merumuskan tindakan penyelamatan dan resolusi bagi bank dalam perbaikan sebelum mengambil langkah pencabutan izin .
Efek pada Masyarakat
Beberapa nasabah sempat panik saat mendengar pencabutan izin, tetapi OJK dan LPS telah bergerak cepat menjelaskan skema penjaminan dan penarikan dana, sehingga kekhawatiran publik mulai mereda.
Pandangan Analis
Para analis menilai pencabutan ini adalah proses normal untuk memperkuat industri, bukan sinyal krisis sistemik. Namun edukasi masyarakat terkait risiko bank kecil dan batas penjaminan perlu ditingkatkan.
Tantangan Mendatang
BPR masih menghadapi tekanan dari rendahnya modal minimum, persaingan dari fintech/pinjol, dan kebutuhan digitalisasi. OJK memproyeksikan proses pencabutan bisa terus berlangsung sepanjang 2025 .
Konsolidasi & Digitalisasi
OJK mendukung konsolidasi BPR serta percepatan digitalisasi, dengan tujuan menciptakan institusi yang lebih besar, sehat, dan siap melayani UMKM serta masyarakat di daerah.
Saran dan Kesimpulan:
Pengawasan intensif OJK dan BI melalui stres-test harus terus dilakukan agar tanda-tanda risiko dapat terdeteksi sejak dini.
Nasabah diimbau memeriksa kesehatan bank, memilih tempat menyimpan dana yang transparan dan modalnya memadai.
BPR harus memperkuat digitalisasi dan tata kelola agar tetap kompetitif dan memenuhi syarat permodalan.
Konsolidasi antar-BPR perlu dipercepat untuk menciptakan skala ekonomi yang lebih kuat.
Sinergi berkelanjutan antara OJK, BI, dan LPS penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik akan sistem perbankan.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v