Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Manajer Akuntansi PT Duta Sugar International, Augustina, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Augustina mengungkapkan, perusahaan tempatnya bekerja meraup keuntungan hingga Rp101,238 miliar dari kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). “Benar, Pak. Itu sebetulnya pada pemanggilan pertama sudah diminta, dan karena kita tidak tahu fungsinya untuk apa, permintaannya itu dari 2015 sampai 2023. Kita hanya bisa menghitung secara proporsional,” ujarnya.
Saksi Jelaskan Perhitungan Keuntungan
Saksi menjelaskan, perhitungan keuntungan didasarkan pada laporan eksternal auditor. “Jadi, dari data report external auditor, kita langsung menghitung biayanya, baik biaya dan pendapatan, itu semua dalam proporsional, Pak,” tambah Augustina.
Jaksa kemudian mempertanyakan mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan PT Duta Sugar International. Augustina menegaskan, perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga laporan laba rugi menggunakan dolar AS.
Konversi Mata Uang dalam Laporan
“Di laporan laba rugi, saya sampaikan dalam USD. Cuma di bawahnya, saya langsung menggunakan kurs rata-rata per bulan dan per tahun dalam rupiah. Jadi waktu penyidik menanyakan, mereka langsung mengalikan profit dengan kurs rupiah,” jelas Augustina.
Tom Lembong sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tuduhan terhadap Tom Lembong
Mantan menteri era pemerintahan Joko Widodo ini juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perannya dalam kasus ini. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi baru.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v