Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara pada Selasa (10/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” jelas Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang hadir dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara produksi dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut. “Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” papar Bahlil.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia. Sebelumnya, berbagai laporan telah menyoroti dampak lingkungan dari operasi pertambangan di wilayah tersebut.