Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan rincian terbaru tarif listrik yang berlaku mulai Kamis, 5 Juni 2025 untuk seluruh golongan pelanggan. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif tenaga listrik triwulanan yang berlaku untuk pelanggan non subsidi, dengan tetap mempertahankan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Meski secara akumulatif parameter ekonomi menunjukkan potensi kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan I tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024. Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah,” tulis ESDM dalam siaran resminya.
Dikutip dari laman resmi PT PLN, rincian tarif listrik terbaru untuk pelanggan non subsidi adalah sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Tarif untuk golongan pelanggan rumah tangga lainnya tetap pada level sebelumnya. Untuk R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh, sedangkan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas dikenakan tarif yang sama.
Golongan bisnis juga termasuk dalam pelanggan non subsidi. Tarif untuk B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA adalah Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, pelanggan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh.
Bagi pelanggan industri, terdapat dua kategori besar, yakni:
- I-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif Rp 996,74 per kWh
Sedangkan pelanggan dari sektor pelayanan publik juga memiliki tarif tersendiri. Pelanggan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA membayar Rp 1.699,53 per kWh, P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan golongan L (Layanan Khusus), tarif yang berlaku adalah Rp 1.644,52 per kWh. Golongan ini mencakup kombinasi dari penggunaan tegangan rendah (TR), menengah (TM), dan tinggi (TT).
Sementara itu, pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif yang tidak berubah. Rumah tangga daya 450 VA tetap dikenai tarif Rp 415 per kWh. Pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi dikenakan Rp 605 per kWh.
Rumah tangga dengan daya 900 VA namun tergolong rumah tangga mampu (RTM) tetap dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh, sama seperti pelanggan non subsidi 900 VA. Pelanggan dengan daya 1.300–2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh, sama seperti golongan R-2 dan P-3. Tidak ada perubahan signifikan pada struktur tarif untuk pelanggan rumah tangga di semua tingkatan daya.
Diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah masih diberlakukan hingga Februari 2025, sebagaimana telah diumumkan sebelumnya oleh pihak PLN. Diskon ini mencakup pelanggan pascabayar dan prabayar.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon berlaku untuk pemakaian listrik bulan Januari dan Februari 2025, yang dibayarkan masing-masing pada bulan berikutnya. Artinya, pelanggan akan mendapatkan potongan 50 persen dari total biaya pemakaian.
Sementara pelanggan prabayar menerima diskon langsung saat pembelian token listrik selama bulan Januari dan Februari 2025. Token yang dibeli pada bulan tersebut mendapatkan nilai kWh dua kali lipat dari harga normal.
Langkah ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan, serta menjaga aksesibilitas energi bagi semua golongan pelanggan.
Pemerintah menyatakan bahwa penetapan tarif tetap ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa memberikan tekanan tambahan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang sangat bergantung pada tarif energi, khususnya listrik, sebagai salah satu komponen produksi.
Dengan menjaga tarif tetap, sektor industri dan bisnis dapat merencanakan kegiatan operasionalnya dengan lebih baik tanpa kekhawatiran terhadap lonjakan biaya energi yang tiba-tiba.
Di sisi lain, Pemerintah akan terus mengevaluasi parameter ekonomi makro setiap triwulan, dan tarif listrik dapat mengalami perubahan jika parameter menunjukkan pergeseran yang signifikan.
Penggunaan energi yang efisien tetap menjadi imbauan pemerintah kepada seluruh masyarakat, agar penggunaan listrik dapat optimal dan tetap hemat di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa transparansi dan keadilan dalam penetapan tarif listrik akan terus dijaga, dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta kemampuan daya beli masyarakat.
PLN sebagai penyedia layanan akan terus melakukan sosialisasi dan pelayanan informasi terkait rincian tarif kepada seluruh pelanggan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Langkah distribusi informasi ini juga mencakup pemutakhiran data pelanggan dan penyempurnaan sistem pembayaran agar mempermudah proses transaksi masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan energi terjangkau, berkelanjutan, dan andal untuk seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.
Dalam upaya ke depan, pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) juga akan didorong guna mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menjaga kestabilan harga energi.
Tarif listrik yang kompetitif juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menarik investasi dan mendukung peningkatan daya saing sektor industri dalam negeri.
Kebijakan subsidi yang tepat sasaran akan tetap dilanjutkan untuk menjamin masyarakat berpenghasilan rendah tidak terdampak oleh fluktuasi tarif energi.
Dengan tetapnya tarif listrik di Triwulan I 2025, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas serta pemulihan ekonomi keluarga.
Langkah ini memperlihatkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan terhadap konsumen, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pelanggan disarankan untuk tetap memantau informasi resmi dari PLN atau Kementerian ESDM terkait perubahan tarif dan program bantuan lain yang mungkin tersedia ke depannya.
Kebijakan tarif tetap menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menciptakan ruang stabilitas bagi rumah tangga, pelaku UMKM, dan sektor industri, tanpa menimbulkan beban tambahan.
Dengan demikian, masyarakat dan dunia usaha diharapkan dapat terus menjaga efisiensi energi serta turut mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v