JAKARTA, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Muhammad Fatahillah Akbar merupakan dosen di Fakultas Hukum UGM yang memiliki keahlian di bidang Hukum Pidana dan Acara Pidana, Kebijakan Pidana, Korupsi dan Kejahatan Ekonomi cluster–Sosial Humaniora, serta Konsep Pemidanaan.
Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, menyatakan bahwa kehadiran ahli ini bertujuan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
“Salah satu ahli yang kami hadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen pidana Fakultas Hukum UGM,” ungkap Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Kehadiran Ruhut Sitompul
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, hadir pula Ruhut Sitompul yang datang pada pukul 10.30 WIB.
Kedatangan Ruhut bertujuan untuk memantau jalannya persidangan dan memberikan dukungan kepada Hasto Kristiyanto.
Kehadiran Ruhut menambah perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan petinggi partai politik tersebut.
Sidang kali ini menjadi sorotan karena menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan pandangan terkait dakwaan terhadap Hasto.
Dugaan Perintangan Penyidikan
Jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK pada 8 Januari 2020.
Jaksa menyebut bahwa tindakan Hasto tersebut bertujuan untuk menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang saat itu tengah diburu oleh KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Pihak KPK menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat menguatkan dakwaan terhadap Hasto.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto juga telah menyiapkan strategi pembelaan untuk klien mereka.
Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.