Kota Bekasi, EKOIN. CO- Berjalannya program penataan ruang milik jalan (rumija) dalam menerbitkan kabel fiber optik yang sembraut di 15 titik ruas jalan, menuai sorotan dan kecaman dari elemen masyarakat Kota Bekasi.
Pasalnya, pengerjaan penanaman kabel fiber 15 titik ruas Kota Bekasi yang target program Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi terkesan tidak terkontrol dan tanpa pengawasan.
“Kita melihat, pola pekerjaannya tidak profesional. Beberapa titik pengerjaan, tanah galian masuk ke badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas pengendara” Ujar Tatang Suherman Ketua Badan Kordinas dan pengawasan (Bakorwas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Bekasi Tatang Suherman, Selasa (3/6/2025).
Tak hanya itu ,Pemerintah Kota melalaui DBMSDA yang menangani bilang ruang milik jalan (Rumija) terkesan tidak total melalukan pengawasan terhadap provider yang melakukan penanaman mereka.
“Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) seharusnya menunjukkan keseriusannya, kalau memang mendukung Pemerintah Kota Bekasi melakukan penataan kota. Bekas galian dan debu-debu itu bagian dari tindakan mencemarkan Kota. Apalagi sampai bahan galian ke badan jalan yang berdampak kemacetan” Jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan jelas menegaskan aturan dan undang-undang terkait penanaman kabel di Ruang Milik Jalan (Rumija) bertujuan untuk memastikan keamanan, kelancaran lalu lintas, dan estetika jalan. Pemilik utilitas bertanggung jawab untuk memperbaik atau mengembalikan kondisi jalan yang rusak akibat penanaman kabel. Penempatan utilitas di Rumija harus sesuai dengan peraturan, termasuk jarak aman dari tepi jalan dan trotoar.
Tak hanya itu, lanjut Tatang Suherman lagi memaparkan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang kecelakaan lalu lintas, termasuk yang melibatkan faktor debu. Pasal 310 UU LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa atau luka, baik karena kelalaian atau kesengajaan. Selain itu, ada aturan lain terkait kewajiban pengemudi dan kondisi jalan untuk mencegah kecelakaan.
“Jangan sampai ada korban jiwa, baru over akting bertindak. Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Kami hanya mengingatkan kepada Pemerintah Kota Bekas dan Apjate, agar tidak terkesan lips service saja dalam menata ruang Kota menjadi lebih baik
Diberitakan sebelumnya, adapun titik-titk pengerjaan penanaman kabel fiber optik diantaranya:* Jalan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan,* Jalan Pangkalan 2 Kecamatan Bantargebang, * Jalan Jatiasih Kecamatan Jatiasih, * Jalan KH. Noer Alie (Kalimalang hingga Jakarta),* Jalan Rawa Tembaga Kecamatan Bekasi Selatan,* Jalan Ir. Juanda Kecamatan Bekasi Timur, * Jalan Manggis Jatikarya Kecamatan Jatikarya. Ini sudah selesai yang Sembraut. Dan yang masih pengerjaan antara lain:* Jalan H Jole Kecamatan Rawalumbu, * Jalan KH. Muchtar Thabrani Kecamatan Bekasi Utara,* Jalan Perjuangan Kecamatan Bekasi Utara,* Jalan Jatibening Kecamatan Pondokgede,* Jalan Swatantra Wibawa Mukti Kecamatan Jatiasih,* Jalan Cipendawa Kecamatan Rawalumbu,* Jalan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat,* Jalan Pemuda Patriot Kecamatan Bekasi Barat, Debu-debu pengerjaan, yang seharusnya bisa di bersihkan dan disiram dengan air,
Terpisah, Kepala Seksi Rumija Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, A. Firman Gunawan, menjelaskan bahwa proses pemindahan kabel dilakukan bertahap bekerja sama dengan dan para provider.
“Sudah ada yang kabel optiknya ditanam, dan beberapa lokasi lain masih dalam proses. Hingga kini penyimpanan kabel ke ruang bawah tanah masih berjalan,” kata Firman, Rabu (21/5/2025).
Firman menambahkan, proyek ini didanai secara swadaya oleh para provider penyedia jaringan, tanpa menggunakan anggaran daerah. Pemerintah Kota Bekasi hanya berperan sebagai fasilitator ruang dan pengendali pelaksanaan proyek. (*)