Jakarta, EKOIN – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satu diantaranya kantor perusahaan Sugar Group Company dan rumah pemilik Gulaku, Purwanti Lee.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus terkait pengembangan penyidikan kasus suap dan atau gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Badan Diklat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait perkara Sugar Group atau Gulaku. Makelar kasus di peradilan ini juga sudah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company sudah dilakukan penggeledahan di kantor perusahaan Sugar Group dan rumah saksi PL juga sudah dilakukan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Sabtu (31/5).
Kendati demikian, kata Harli, tim penyidik Jampidsus kembali melayangkan surat panggilan kepada salah satu petinggi dan pemilik Sugar Group Purwanti Lee (PL) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun dia mangkir dengan alasan tidak jelas.
“Ketika yang bersangkutan (PL) dipanggil, dia enggak datang (untuk diperiksa),” ujar Harli.
Harli mengatakan bahwa penggeledahan kediaman pemilik Sugar Group terkait adanya pengakuan dari terdakwa ZR di persidangan yang menerima uang puluhan miliar untuk pengurusan perkara gugatan perdata yang diajukan perusahaan gulaku.
Tujuan pemberian uang puluhan miliar agar perkara perdata dimenangkan oleh Sugar Group Company melawan Marubeni dari tingkat pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) hingga Kasasi di MA.
“Dan memang itu (penggeledahan) terkait Zarof dalam pengembangan penyidikan kasus Gulaku dan TPPU,” ucap Harli.
Diketahui, pengakuan Zarof Ricar di persidangan saat menjadi terdakwa dalam perkara suap dan atau gratifikasi, serta permufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Jawa Timur (Jatim) 2024 dalam perkara pembunuhan.
Dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi Ronald Tannur yang menjerat Zarof, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan asing di rumah makelar kasus di MA, dengan total Rp 951 miliar, dan logam mulia emas seberat total 51 kilogram (kg) atau setara Rp 75 miliar.
Pada saat proses penyidikan, Zarof mengakui uang hampir Rp 1 triliun yang disimpan di rumahnya itu diperoleh dari hasil pengurusan banyak perkara perdata di pengadilan hingga MA sejak 2012. Namun Zarof belum mengakui soal kasus Gulaku atau Sugar Group menjadi perkara perdata yang diurusi Zarof agar dimenangkan oleh penggugat.
Kemudian pada saat didalam persidangan di PN Tipikor Jakarta dalam perkara suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa Zarof mengakui salah satu perkara yang pernah diurusnya adalah terkait gugatan perdata yang diajukan Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation.
Dalam perkara perdata tersebut, Zarof mengaku dibayar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar untuk memenangkan Sugar Group atau gulaku dari pengadilan tingkat pertama sampai putusan Kasasi di MA.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025) lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa jajaran penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus-kasus apa saja yang selama ini dalam pengurusan Zarof dan menerima gratifikasi atau suap.
Terkait perkara Gulaku itu, Febrie menuturkan pengembangan penyidikan di Jampidsus tengah mendalami gugatan perdata antara Sugar Group Company dengan Marubeni Corporation, dan ada pemberian uang puluhan miliar kepada Zarof untuk pengurusan perkara.
Sementara terkait sangkaan pasal TPPU itu, tim penyidik sudah menyita seluruh aset-aset uang tunai dan logam mulia yang disimpan Zarof di rumahnya itu. Bahkan, kata Febrie, tim penyidik sudah menyita sedikitnya 18 rumah mewah, dan kepemilikan lahan milik Zarof, serta keluarganya. []