Jakarta, EKOIN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pada 20 Mei 2025, tim penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
“Dalam perkara dugaan korupsi ini diduga ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan pelaratan teknologi kependidikan pada penggunaan laptop berbasis operating system chromebook,” kata Harli di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (26/5).
Padahal, pengadaan laptop sebanyak 1000 unit di Kemendikbudristek belum menjadi kebutuhan pada saat itu, mengingat kondisi pengunaan internet di sejumlah daerah belum seluruhnya merata. Namun tetap dipaksakan dilakukan pengadaan pelaratan teknologi berupa laptop berbasis operating system chromebook.
“Karena sesungguhnya pada 2019, sudah dilakukan ujicoba terhadap penerapan chromebook sebanyak 1000 unit, itu tidak efektif. Karena kita tahu itu berbasis internet. Sementara di Indonesia internetnya belum merata semuanya sama ke daerah-daerah,” ucap Harli.
Ia melanjutkan, alasan pengadaan tetap dilakukan karena ada persekongkolan dan permufakatan jahat antara pihak swasta dengan pejabat Kemendikbudristek.
“Diduga ada persekongkolan disitu, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, bahwa penggunaan chromebook itu kurang tepat,” tuturnya.
Sementara dalam pengadaan laptop berbasis internet chromebook itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun lebih.
“Dari sisi anggaran diketahui sebesar Rp 9,9 triliun lebih atau hampir Rp 10 triliun, yang terdiri dari Rp 3,582 triliun terkait dana di satuan pendidikan, dan sekitar Rp 6,399 triliun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK),” tegas Harli. []