JAKARTA, EKOIN.CO Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal aset tanah negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung. Laporan tersebut diajukan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” tegas Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polkam, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren. Menurut Taufan, gangguan keamanan ini telah berlangsung hampir dua tahun, menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023.
Anggota ormas GRIB Jaya disebut mengklaim sebagai ahli waris lahan dan memaksa pekerja proyek menghentikan aktivitas. Mereka menarik alat berat keluar lokasi serta menutup papan proyek dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”. Bahkan, ormas tersebut mendirikan posko dan diduga menyewakan sebagian lahan ke pihak ketiga.
BMKG menegaskan kepemilikan sah tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang telah dikuatkan putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000. Meski demikian, BMKG tetap mengupayakan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ormas dan yang mengaku ahli waris.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Dalam sebuah pertemuan, pimpinan ormas menuntut ganti rugi Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa. BMKG menilai tuntutan ini merugikan negara, mengingat proyek gedung arsip bersifat multi years dengan durasi 150 hari kalender.
“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” ujar Taufan. BMKG berharap kepolisian segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat dilanjutkan.