• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Sita Rest Area Km. 21B  di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rest Area Km. 21B di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

21 Mei 2025
Modernisasi Administrasi Pertanahan dengan Kadaster Multiguna Terintegrasi

Modernisasi Administrasi Pertanahan dengan Kadaster Multiguna Terintegrasi

9 September 2025
Pemerintah RI dan Belanda Kolaborasi Majukan Sektor Pangan

Pemerintah RI dan Belanda Kolaborasi Majukan Sektor Pangan

9 September 2025
Santri Indonesia Ikuti Ajang Olahraga Rusia.

Santri Indonesia Tampil di Kompetisi Rusia.

9 September 2025
Kurikulum Cinta Wujudkan Religiusitas di Sekolah.

Kurikulum Cinta Wujudkan Religiusitas di Sekolah.

9 September 2025
Santri Ma’had Aly Perluas Wawasan Global.

Santri Ma’had Aly Perluas Wawasan Global.

9 September 2025
Santri Indonesia Ikuti Ajang Olahraga Rusia.

Santri Indonesia Ikuti Ajang Olahraga Rusia.

9 September 2025
Kurikulum Cinta Digaungkan di Pendidikan Agama.

Kurikulum Cinta Digaungkan di Pendidikan Agama.

9 September 2025
Daging Dam Haji Disalurkan Untuk Masyarakat.

Daging Dam Haji Disalurkan Untuk Masyarakat.

9 September 2025
Gus Baha Beri Masukan Tafsir Kemenag.

Gus Baha Beri Masukan Tafsir Kemenag.

9 September 2025
Pengadaan Strategis LKPP Dukung Program Pemerintah.

Pengadaan Strategis LKPP Dukung Program Pemerintah.

9 September 2025
LKPP Dukung UMKM dengan Kebijakan Pengadaan.

LKPP Dukung UMKM dengan Kebijakan Pengadaan.

9 September 2025
LKPP Jadikan UKPBJ Model Pengadaan Nasional.

LKPP Jadikan UKPBJ Model Pengadaan Nasional.

9 September 2025
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Kejagung Sita Rest Area Km. 21B di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, dalam kasus korupsi tata kelola timah. Aset tersebut milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu korporasi tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018-2020.

by Abah Mamat
21 Mei 2025, 11:18
in HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Kejagung Sita Rest Area Km. 21B  di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

Bogor, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga timah. Penyitaan dilakukan terhadap aset milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka

Petugas penyidik Kejagung memasang dua plang berstatus penyitaan, Rabu ( 21/05/2025 ).  Langkah ini berdasarkan Surat Perintah (SP) Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

RelatedPosts

Eks Jenderal Kopassus Disebut Calon Menko Polkam

KPK Panggil Analis OJK Soal Korupsi CSR

Tiga Surat Resmi ke Kejati Desak Eksekusi Silfester

“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” tertulis dalam plang tersebut.

Aset Terkait Dua Perusahaan

Berdasarkan dokumen, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) rest area tersebut tercatat atas nama PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun, Kejagung menyatakan bahwa CV Venus Inti Perkasa memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.

Lima Korporasi Tersangka

Selain CV Venus Inti Perkasa, Kejagung juga telah menetapkan empat perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Terpidana Utama dan Putusan Pengadilan

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Tamron pada 27 Desember 2024.

*”Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,”* bunyi salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta seperti dilihat pada Senin (17/3).

Selain hukuman penjara, Tamron juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.

Langkah Hukum Berlanjut

Penyitaan rest area ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap korporasi terkait masih terus berjalan.(*)

 

Tags: CV Venus Inti Perkasaekoin.coJawa BaratKejaksaan Agungkorupsi timahpenyitaan asetPT Timah Tbkrest area Tol JagorawiTamronuang pengganti
Abah Mamat

Abah Mamat

Related Posts

Eks Jenderal Kopassus Disebut Calon Menko Polkam

Eks Jenderal Kopassus Disebut Calon Menko Polkam

by Akmal Solihannoer
9 September 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO- Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle kabinet di Istana Negara, Senin (8/9/2025) sore. Dari lima menteri yang diberhentikan, salah...

KPK Panggil Analis OJK Soal Korupsi CSR

KPK Panggil Analis OJK Soal Korupsi CSR

by Akmal Solihannoer
9 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, pada...

Tiga Surat Resmi ke Kejati Desak Eksekusi Silfester

Tiga Surat Resmi ke Kejati Desak Eksekusi Silfester

by Akmal Solihannoer
9 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kasus Silfester Matutina kembali mendapat perhatian publik setelah pengacara Ahmad Khozinudin mengungkap perkembangan terbaru terkait proses hukum...

Tanggapan Ferry Irwandi Usai TNI Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana

Tanggapan Ferry Irwandi Usai TNI Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana

by Marvundo
9 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi merespons pernyataan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Modernisasi Administrasi Pertanahan dengan Kadaster Multiguna Terintegrasi

Modernisasi Administrasi Pertanahan dengan Kadaster Multiguna Terintegrasi

9 September 2025
Pemerintah RI dan Belanda Kolaborasi Majukan Sektor Pangan

Pemerintah RI dan Belanda Kolaborasi Majukan Sektor Pangan

9 September 2025
Santri Indonesia Ikuti Ajang Olahraga Rusia.

Santri Indonesia Tampil di Kompetisi Rusia.

9 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami