Cirebon,EKOIN.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan MY, mantan staf administrasi bank pemerintah, sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp 24,6 miliar. Kasus korupsi ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya 280 lebih transaksi mencurigakan yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers pada Rabu (1/10/2025) malam. Dalam kesempatan itu, MY terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan wajah tertutup masker. Ia digiring ke mobil tahanan oleh petugas kejaksaan.
Modus Korupsi Dana Bank yang Rapi
Penyidik mengungkapkan bahwa MY memanfaatkan celah sistem perbankan untuk melancarkan aksinya. Ia memproses transaksi dari satu rekening ke rekening lain dengan memanfaatkan jeda waktu agar tidak terdeteksi sistem. “Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ujar Yudhi.
Investigasi mendalam menemukan praktik ini berlangsung selama tujuh tahun. MY secara konsisten menggunakan metode serupa sehingga sulit terendus sejak awal. “Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Barang-barang itu mencakup satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu Vespa batik, sebuah iPhone 12 Pro Max, dompet Louis Vuitton, serta tas bermerek MCM.
Barang Mewah Hasil Korupsi
Nilai barang-barang sitaan cukup fantastis. Dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp 10 juta, sementara Vespa batik yang ikut diamankan bernilai sekitar Rp 61 juta. Selain barang mewah, uang tunai senilai Rp 131,9 juta juga berhasil diamankan penyidik dari rekening tersangka.
Menurut Kejari, temuan ini memperkuat bukti bahwa MY memperoleh keuntungan pribadi dari hasil manipulasi sistem perbankan. Tindakan tersebut merugikan keuangan negara sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, dalam perkara tindak pidana korupsi,” tegas Yudhi.
Lebih lanjut, Yudhi menuturkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor keuangan. Kejari menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperdalam penyidikan untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v