Jakarta, EKOIN.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Kedua saksi tersebut adalah Nurhasan, petugas keamanan di Rumah Aspirasi milik Hasto, dan Kusnadi, staf pribadinya.
“Nurhasan dan Kusnadi,” ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Menurut dakwaan, Hasto diketahui memerintahkan Harun Masiku—mantan caleg PDIP yang buron—untuk bersembunyi di Kantor DPP PDIP pada 8 Januari 2020. Hal ini dilakukan setelah Hasto mendapat kabar tentang penangkapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Hasto segera menghubungi Nurhasan, yang bertugas di Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A, untuk mengontak Harun. Ia juga meminta Harun menenggelamkan ponselnya agar tidak terlacak.
Nurhasan dan Harun kemudian bertemu di sekitar Hotel Sofyan Cut Meutia sebelum bergerak ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, upaya mereka terendus karena pergerakan Nurhasan terlacak via ponsel. Kusnadi juga terlihat di lokasi, meski KPK gagal menangkap Harun yang hingga kini masih buron.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait penghambatan penyidikan. Selain itu, ia juga dijerat dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta, yang melibatkan sejumlah pihak termasuk pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio.