JAKARTA, EKOIN.CO – Meiriska, saksi dalam persidangan terdakwa Lisa Rahmat di Pengadilan Jakarta Pusat, memberikan keterangan terkait aliran dana dan janji hukum yang diberikan Lisa dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan melibatkan anaknya, Ronald Tanur, pada Oktober 2023. Persidangan ini mengungkap sejumlah transaksi finansial yang dilakukan Meiriska kepada Lisa Rahmat.
Menurut Meiriska, ia pertama kali mengetahui kasus anaknya setelah mendapat kabar dari teman Ronald, Eka, yang memberitahukan bahwa Ronald terlibat masalah hukum. Tak lama kemudian, Lisa Rahmat menghubunginya. “Lisa menelepon saya untuk mengabari bahwa Ronald kena kasus pidana. Saya minta tolong dia carikan pengacara,” ujar Meiriska di persidangan.
Lisa kemudian menawarkan diri sebagai penasihat hukum dengan fee Rp1,5 miliar. Meiriska mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta cicilan. “Saya tanya bisa dicicil tidak, Lisa bilang bisa,” lanjutnya. Ia kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp500 juta via transfer Bank Mandiri.
Pada 30 Oktober 2023, Meiriska menyerahkan uang tunai senilai SGD 50.000 kepada Lisa di sebuah money changer di Jakarta. Transaksi berikutnya terjadi pada 5 Desember 2023, berupa transfer Rp250 juta, disusul Rp100 juta via Bank BCA pada Maret 2024. Di bulan Mei, Juni, dan Agustus 2024, Meiriska kembali mentransfer Rp50 juta masing-masing.
Jaksa menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara Lisa dan Meiriska. Dalam salah satu pesan, Lisa menulis, “Siap, Ronald Tanur aman dari hukum.” Meiriska juga mengungkap bahwa Lisa meminta tambahan Rp250 juta untuk “memilih hakim” karena ada rencana pemindahan hakim pengadilan Surabaya.
Selain itu, Meiriska menyebut upaya pemberian santunan kepada keluarga korban, Dini Sera. Penasihat hukum korban meminta Rp800 juta, tetapi Meiriska menolak karena ingin menyerahkan langsung ke keluarga.
“Saya mau kasih langsung ke keluarga, tidak lewat pihak lain. Rp800 juta terlalu mahal,” tegasnya.