JAKARTA, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota pada Rabu (23/4/2025).dikutip dari laman kompas.com
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” tegas Pramono.
Sebelumnya, tarif PBBKB sebesar 10% telah berlaku lebih dari satu dekade. Namun, kebijakan tersebut bukan berasal dari Pemprov melainkan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar seperti Pertamina. “Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” jelasnya.
Perubahan tarif ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB di wilayahnya.
Meski konsumen menjadi subjek pajak, pembayaran PBBKB tidak dilakukan secara langsung oleh pengguna kendaraan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan, kewajiban pembayaran dibebankan kepada produsen atau importir bahan bakar. “Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda dalam situs resminya, seperti yang dikutip dari *jakarta.bapenda.go.id.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. “Pajak daerah itu. Pajak daerah kewenangan Pemda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).