Tangerang, Banten, EKOIN.CO – Proses hukum kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, masih terhambat. Penyebabnya adalah perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian dalam menilai pelanggaran hukum. Kasus ini pertama kali mencuat pada awal Januari 2025 setelah warga melaporkan temuan pagar bambu ilegal di wilayah pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa laporan awal diterima pada 14 Agustus 2024 dari Ketua HNSI Ranting Mauk. Tim DKP kemudian melakukan pengecekan pada 19 Agustus 2024 dan menemukan pagar sepanjang 7 kilometer. “Saat itu informasi yang kami dapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari Camat maupun dari desa,” kata Eli dalam diskusi publik di kantor KKP, Selasa (7/1/2025).
Bareskrim Polri menemukan indikasi pemalsuan dokumen sertifikat tanah terkait kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan bahwa empat tersangka telah ditahan pada Februari 2025. “Kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan,” ujarnya, Selasa (4/2/25). Namun, Kejagung menilai kasus ini harus mencakup pasal korupsi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Kejagung mengambil alih penyelidikan. “Polisi terlalu sempit melihatnya seolah-olah cuma tindak pidana pemalsuan saja,” tegasnya, Selasa (22/4/2025). Sementara itu, Koalisi KIARA mendesak penegakan hukum yang lebih tegas. “Aktor pemagaran laut itu harus segera diungkap,” kata Sekjen KIARA Susan Herawati. ( Photo diambil dari Harian Disway)