JAKARTA, EKOIN.CO – PT Astra Tol Nusantara (Astra Infra Toll Road) selaku pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak (Tamer) resmi menaikkan tarif jalan tol tersebut. Perubahan ini mulai berlaku sejak Selasa (15/4) pukul 00.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram @astratoltamer pada Minggu (13/4).
“Mulai 15 April 2025 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Tangerang-Merak,” tulis pengelola dalam unggahan tersebut. Kenaikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 176/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Penyesuaian Tarif Tol.
Sebagai contoh, untuk rute Cikupa-Merak, tarif baru untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp58.000, naik dari sebelumnya. Sementara itu, kendaraan Golongan II & III dikenakan tarif Rp91.000, dan Golongan IV & V sebesar Rp117.500.
Selain itu, penyesuaian juga berlaku untuk sejumlah ruas lainnya seperti Cikupa-Balaraja Timur dengan tarif terbaru Rp3.500 (Golongan I) dan Cikupa-Serang Barat sebesar Rp39.500 untuk kendaraan golongan yang sama.