SERANG, EKOIN.CO – Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan berhasil membongkar modus curang beras di sebuah pabrik penggilingan padi di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini terungkap setelah beroperasi lebih dari 10 tahun. Bergabung di WA Channel EKOIN
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di pabrik tersebut. Saat penggerebekan, pemilik pabrik berinisial SU (46) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Petugas menemukan sekitar 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan yang siap dipasarkan. Barang bukti itu menegaskan bahwa praktik curang beras dilakukan secara terorganisir.
Modus Curang Beras dengan Oplosan
Kapolres menyebut, modus curang beras dilakukan dengan membeli sisa beras hajatan dari masyarakat. Beras tersebut dibeli dengan harga Rp10.000 per kilogram, meski kondisinya sudah kotor dan berkutu.
“Beras itu kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling (heller) sehingga tampilannya menyerupai beras berkualitas,” ungkap Condro, Minggu (7/9).
Setelah melalui proses oplosan, beras tersebut dikemas ulang dalam karung merek ternama seperti Ramos dan Rojo Lele. Semua dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik merek dagang.
Produk oplosan kemudian dijual di toko milik tersangka di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Harga jualnya mencapai Rp200.000 per kemasan 25 kilogram.
Keuntungan Besar dari Curang Beras
Dari hasil penjualan curang beras itu, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp98.200 per karung. Angka ini menunjukkan praktik curang beras menjadi bisnis ilegal yang sangat menguntungkan.
Selain beras, polisi juga menyita ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mesin heller, serta mobil pikap yang dipakai untuk distribusi. Semua barang bukti kini diamankan di Polres Serang.
Kapolres menegaskan, bisnis haram tersebut sudah berjalan lebih dari satu dekade tanpa terendus aparat. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi konsumen dan merusak kepercayaan terhadap kualitas pangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli beras di pasaran. “Periksa dengan teliti sebelum membeli, dan segera laporkan ke call center 110 jika menemukan indikasi mencurigakan,” tegasnya.
Praktik curang beras seperti ini menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan karena beras yang dikonsumsi tidak sesuai standar kelayakan. Apalagi, produk tersebut menyamar dengan merek premium yang seharusnya berkualitas.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawasi distribusi pangan di wilayah Serang agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Satgas Pangan juga memastikan rantai pasok tetap bersih dari praktik ilegal.
Masyarakat diimbau lebih kritis dan berperan aktif dalam melaporkan kasus curang beras. Partisipasi warga dianggap penting agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada aparat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan bahan pangan dapat menjerat pelaku ke ranah hukum. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera pada pihak lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa.
Polres Serang memastikan proses hukum terhadap tersangka SU terus berlanjut. Ke depan, pengawasan distribusi beras di Kabupaten Serang akan diperketat agar kasus curang beras tidak terulang kembali.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v