Kuningan, EKOIN.CO- Sebanyak 4.289 pegawai honorer di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diajukan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2025. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan. Bergabunglah di WA Channel EKOIN.
Pengajuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus instruksi langsung Bupati Kuningan. Tujuannya tidak hanya menyelesaikan masalah status kepegawaian, tetapi juga memperkuat tata kelola sumber daya manusia di sektor pelayanan publik.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, memastikan seluruh honorer aktif tercakup dalam pengajuan ini. Mereka berasal dari kategori R2, R3, dan R4 yang tersebar di berbagai instansi pemerintahan daerah.
Detail Pengajuan PPPK Paruh Waktu
Wahyu menjelaskan, rincian jumlah honorer yang diajukan mencakup 81 orang berstatus R2, 3.553 orang R3, dan 655 orang R4. Pembagian kategori ini mengacu pada masa kerja serta kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini bentuk tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 sekaligus arahan Bupati Kuningan agar penyelesaian status pegawai non-ASN dapat segera dituntaskan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu akan memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi ribuan pegawai. Proses ini juga menandai keseriusan Pemkab Kuningan dalam melaksanakan kebijakan nasional secara bertahap.
Regulasi tersebut memberi landasan kuat untuk menghapus status honorer secara bertahap di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, Pemkab Kuningan menunjukkan komitmen penuh untuk mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat.
Tahapan Proses Menuju PPPK Paruh Waktu
Setelah pengajuan, tahapan berikutnya adalah sinkronisasi data kebutuhan pegawai yang telah ditetapkan Kementerian PANRB dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Proses ini akan menentukan jumlah final pegawai honorer yang disetujui menjadi PPPK paruh waktu.
Pemkab Kuningan menunggu hasil sinkronisasi sebelum mengumumkan penetapan kebutuhan secara resmi. Waktu pengumuman masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari BKN.
Tahapan setelah penetapan kebutuhan adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan. Persyaratan administratif ini disebut akan disederhanakan untuk mempermudah pegawai non-ASN dalam melengkapi dokumen.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan akan menggelar sosialisasi teknis terkait pengisian DRH. Rencananya, sosialisasi dilakukan secara daring sesuai jadwal resmi dari BKN.
Komitmen dan Harapan Pemkab Kuningan
Wahyu menegaskan, penyelesaian status pegawai non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu bukan sekadar kebutuhan lokal, tetapi merupakan kebijakan nasional. Karena itu, Pemkab Kuningan akan mengawal setiap tahap dengan transparan dan tertib.
“Pemkab Kuningan berkomitmen mengawal proses ini secara transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh pegawai non-ASN,” tegasnya.
Ia juga mendorong para pegawai non-ASN untuk tetap menjaga profesionalisme serta memberikan pelayanan terbaik. Semangat kerja tetap diperlukan agar transisi menuju PPPK paruh waktu berjalan lancar.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat motivasi kerja, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah daerah. Dengan adanya kepastian status, para honorer diproyeksikan dapat bekerja lebih tenang dan produktif.
Langkah Kuningan ini juga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer yang jumlahnya masih besar di berbagai wilayah Indonesia.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v