• Latest
  • Trending
  • All
RAPBN 2026 Disepakati, Pendapatan Negara Naik Rp5,9 T

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor: Strategi Jaga Ekonomi Negara

7 September 2025
Prabowo Reshuffle 5 Menteri di Kabinet, dari Menko Polkam, Menkeu hingga Menpora

Prabowo Reshuffle 5 Menteri di Kabinet, dari Menko Polkam, Menkeu hingga Menpora

8 September 2025
Ganda Putri TNI AD Uswatun–Novalita Raih Kemenangan Penting di Piala Panglima TNI 2025

Ganda Putri TNI AD Uswatun–Novalita Raih Kemenangan Penting di Piala Panglima TNI 2025

8 September 2025
KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

8 September 2025
Transaksi UMKM Tembus Rp1,49 Triliun

Transaksi UMKM Tembus Rp1,49 Triliun

8 September 2025
BI Dorong Transaksi Nontunai Cegah Uang Palsu

BI Dorong Transaksi Nontunai Cegah Uang Palsu

8 September 2025
Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar

Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar

8 September 2025
Solok Selatan Gratiskan Pendidikan SMA/SMK 2026

Solok Selatan Gratiskan Pendidikan SMA/SMK 2026

8 September 2025
Solusi Baru Atasi Macet TB Simatupang Exit Cipete Ditutup Saat Jam Sibuk

Solusi Baru Atasi Macet TB Simatupang Exit Cipete Ditutup Saat Jam Sibuk

8 September 2025
Dishub DKI Uji Kamera AI di Transjabodetabek

Dishub DKI Uji Kamera AI di Transjabodetabek

8 September 2025
Pensiunan PNS Terima Tunjangan Baru September 2025

Pensiunan PNS Terima Tunjangan Baru September 2025

8 September 2025
7.475 SPPG Terbentuk, Ketahanan Gizi Menguat

7.475 SPPG Terbentuk, Ketahanan Gizi Menguat

8 September 2025
Beban Bunga Program Perumahan Ditanggung Bersama

Beban Bunga Program Perumahan Ditanggung Bersama

8 September 2025
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home EKOBIS

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor: Strategi Jaga Ekonomi Negara

Pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA dalam sistem keuangan nasional. Devisa Hasil Ekspor Indonesia diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika pada 2025.

by Agus DJ
7 September 2025, 20:31
in EKOBIS, EKONOMI, Ekonomi dan Bisnis, KEUANGAN
Reading Time: 5 mins read
0
A A
0
RAPBN 2026 Disepakati, Pendapatan Negara Naik Rp5,9 T

Sumber dok kemenkeu.go.id

Jakarta, EKOIN.CO – Indonesia, dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah, kini semakin gencar mengelola aset strategisnya. Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kekayaan alam ini menjadi salah satu pilar utama bagi penerimaan negara. Devisa adalah seluruh bentuk kekayaan atau aset dalam valuta asing yang dimiliki oleh suatu negara dan dapat digunakan untuk transaksi internasional. DHE sendiri adalah penerimaan dalam bentuk valuta asing yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor barang atau jasa.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan, berupaya memaksimalkan potensi DHE SDA agar memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 17 Februari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, mengumumkan kebijakan terbaru yang dituangkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan ini hadir untuk memperketat aturan terkait penyimpanan DHE, terutama dari sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

RelatedPosts

Transaksi UMKM Tembus Rp1,49 Triliun

Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar

Solusi Baru Atasi Macet TB Simatupang Exit Cipete Ditutup Saat Jam Sibuk

Baca juga : Koperasi Desa Merah Putih: Menggerakkan Roda Ekonomi Rakyat

Kekayaan SDA yang melimpah menjadikan Indonesia salah satu eksportir utama komoditas penting, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit, gas alam, dan nikel. Penerimaan dari sektor ini memiliki kontribusi yang sangat signifikan bagi kas negara. Devisa yang terkumpul dapat digunakan untuk membiayai impor barang dan jasa, membayar utang luar negeri, serta menjadi cadangan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar mata uang. Sebaliknya, cadangan devisa yang rendah dapat memicu krisis keuangan, inflasi, dan pelemahan nilai tukar. Oleh karena itu, pengelolaan DHE menjadi sangat vital bagi stabilitas dan kemajuan ekonomi.

Sejarah kebijakan penyimpanan DHE di Indonesia berawal dari krisis ekonomi 1998 yang mengakibatkan pelemahan nilai tukar rupiah yang sangat parah. Kurangnya cadangan devisa menjadi salah satu pemicu utama. Sejak saat itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat cadangan devisa negara, salah satunya dengan memberlakukan kebijakan penyimpanan DHE di dalam negeri. Berbagai regulasi telah diterbitkan, mulai dari UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa hingga PP No. 36 Tahun 2023.

Berbagai regulasi penting yang mengatur pemanfaatan SDA dan pengelolaan DHE telah diterbitkan pemerintah. Ini termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lebih lanjut, pemerintah juga mengeluarkan PP No. 1 Tahun 2019 dan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mewajibkan eksportir SDA menyimpan devisanya minimal tiga bulan di dalam sistem perbankan domestik. Aturan ini kemudian diperkuat dengan PMK No. 32 Tahun 2023, yang mengatur persentase minimum DHE SDA yang harus ditempatkan di bank dalam negeri, dan PP No. 36 Tahun 2023 yang memperketat aturan tersebut.

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor melalui PP Nomor 8 Tahun 2025

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional. Devisa tersebut harus disimpan selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian negara.

Dengan adanya PP Nomor 8 Tahun 2025, DHE Indonesia diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika pada tahun 2025. Perkiraan penambahan ini akan menguatkan cadangan devisa Indonesia secara substansial. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pasokan valuta asing, sehingga turut membantu stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Stabilitas nilai tukar sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi.

Untuk mendorong kepatuhan eksportir, pemerintah memberikan sejumlah insentif. Eksportir yang menempatkan devisanya di bank dalam negeri akan menikmati suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan bank luar negeri. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan keringanan pajak jika menyimpan DHE dalam bentuk deposito di perbankan nasional. Para eksportir juga diberikan akses yang lebih mudah ke pembiayaan berbasis DHE SDA melalui bank nasional serta jaminan stabilitas nilai tukar yang lebih baik.

Di sisi lain, eksportir juga diberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE yang ditempatkan di dalam negeri. Dana tersebut dapat ditukar ke rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional bisnis. Selain itu, DHE juga bisa digunakan untuk membayar kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing. Fleksibilitas ini dirancang agar eksportir tidak merasa terbebani dengan aturan baru ini.

Agar kebijakan ini efektif, pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan ketat dan memberikan sanksi bagi eksportir yang melanggar aturan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi denda administrasi, pembatasan fasilitas perdagangan dan ekspor, serta pengawasan ketat melalui sistem digital untuk melacak arus DHE SDA. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Kebijakan Serupa di Berbagai Negara

Patut diketahui, beberapa negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk memastikan DHE tetap berada di dalam sistem keuangan domestik. Sebagai contoh, Tiongkok menerapkan Foreign Exchange Control Law yang mewajibkan eksportir menukarkan sebagian besar pendapatan ekspor mereka ke mata uang Yuan. Kebijakan ini terbukti efektif dalam memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas ekonomi Tiongkok.

Hal serupa juga dilakukan India dengan aturan Foreign Exchange Management Act (FEMA), yang membatasi arus keluar modal devisa dan mewajibkan eksportir menyimpan sebagian hasil ekspor di dalam negeri. Kebijakan ini membantu India mempertahankan cadangan devisa yang memadai untuk menstabilkan nilai tukar Rupee dan membiayai impor.

Pemerintah Rusia juga menerapkan Devisa Repayment Rule yang mewajibkan eksportir sektor energi menyimpan sebagian besar hasil ekspornya di bank nasional. Meskipun sedang menghadapi sanksi internasional, kebijakan ini memungkinkan Rusia mempertahankan likuiditas dan mendukung sektor industri domestik mereka.

Dengan adanya kebijakan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat stabilitas ekonomi, meningkatkan cadangan devisa, dan menjaga nilai tukar rupiah tetap stabil. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, kebijakan ini semakin diperketat agar manfaat DHE SDA lebih optimal bagi stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan eksportir sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Sinergi yang baik antara pemerintah, sektor perbankan, dan para pelaku usaha akan menjadi kunci utama dalam optimalisasi devisa. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global, tetapi juga memastikan manfaat dari kekayaan SDA dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Peraturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan, bebas dari gejolak eksternal yang dapat merugikan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan kemandirian ekonomi yang lebih kuat bagi Indonesia. Dengan memastikan DHE dari kekayaan alam tetap berada di dalam negeri, pemerintah dapat memiliki kendali lebih besar atas pasokan valuta asing, yang krusial untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah krisis keuangan. Kebijakan ini juga membuka peluang baru bagi perbankan nasional untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih kompetitif. Selain itu, insentif yang ditawarkan diharapkan dapat mendorong eksportir untuk berpartisipasi secara sukarela, mengubah kewajiban menjadi sebuah kemitraan yang saling menguntungkan.

Secara keseluruhan, PP Nomor 8 Tahun 2025 bukan sekadar aturan baru, melainkan sebuah strategi makroekonomi yang komprehensif. Kebijakan ini dirancang untuk memaksimalkan potensi devisa dari sumber daya alam Indonesia, meminimalkan risiko ekonomi, dan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun ketahanan ekonomi yang tangguh. Keberhasilan implementasinya akan menjadi bukti bahwa kekayaan alam dapat menjadi motor penggerak utama bagi kemajuan bangsa.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v”

Tags: cadangan devisaDevisaDevisa Hasil EksporDHE SDAPP Nomor 8 Tahun 2025Stabilitas Rupiah
Agus DJ

Agus DJ

Related Posts

Transaksi UMKM Tembus Rp1,49 Triliun

Transaksi UMKM Tembus Rp1,49 Triliun

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat transaksi UMKM dalam program business matching dengan buyer luar negeri sepanjang Januari hingga...

Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar

Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Posisi cadangan devisa Indonesia kembali mengalami penurunan pada akhir Agustus 2025. Bank Indonesia (BI) melaporkan, jumlah cadangan...

Solusi Baru Atasi Macet TB Simatupang Exit Cipete Ditutup Saat Jam Sibuk

Solusi Baru Atasi Macet TB Simatupang Exit Cipete Ditutup Saat Jam Sibuk

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan skema macet buka-tutup exit Tol Cipete-Pondok Labu di...

Pensiunan PNS Terima Tunjangan Baru September 2025

Pensiunan PNS Terima Tunjangan Baru September 2025

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO- Mulai September 2025, para pensiunan PNS di Indonesia resmi menerima gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan baru. Kebijakan ini...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Prabowo Reshuffle 5 Menteri di Kabinet, dari Menko Polkam, Menkeu hingga Menpora

Prabowo Reshuffle 5 Menteri di Kabinet, dari Menko Polkam, Menkeu hingga Menpora

8 September 2025
Ganda Putri TNI AD Uswatun–Novalita Raih Kemenangan Penting di Piala Panglima TNI 2025

Ganda Putri TNI AD Uswatun–Novalita Raih Kemenangan Penting di Piala Panglima TNI 2025

8 September 2025
KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

8 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami