Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan saksi-saksi kunci dilakukan untuk mengurai praktik jual beli kuota yang diduga merugikan jamaah dan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ada delapan saksi yang diperiksa, mulai dari pejabat Kementerian Agama, pengurus asosiasi penyelenggara haji, hingga pihak swasta. Pemeriksaan tersebut diarahkan pada praktik pengaturan kuota tambahan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi.
KPK Dalami Proses Keuangan Haji
Selain pejabat Kemenag, KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto. Fokus pemeriksaan adalah soal pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
“Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jamaah Haji di Tahun 2024,” ujar Budi pada Rabu (3/9/2025).
Selain itu, saksi lain yang dipanggil adalah Firman Muhammad Nur (Ketua Umum Amphuri), Kushardono (PT Tisaga Multazam Utama), dan Agus Andriyanto (Nur Ramadhan Wisata Surabaya). Mereka diperiksa terkait cara memperoleh kuota tambahan hingga dugaan adanya fee tertentu.
“Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan,” jelas Budi.
Ia menambahkan, penyidik juga menggali alasan mengapa ada jamaah yang baru mendaftar di 2024 bisa langsung berangkat, padahal seharusnya mengikuti nomor urut antrean.
Korupsi Kuota Haji Disertai Barang Bukti
KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga terkait aliran dana korupsi kuota haji. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar USD 1,6 juta atau setara Rp26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” terang Budi.
Meski penyitaan telah dilakukan, KPK belum mengungkap siapa pemilik aset tersebut. Lembaga antirasuah masih menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota tambahan.
Fadlul Imansyah menegaskan, kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk komitmen BPKH mendukung penegakan hukum. “Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Budi menambahkan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. “KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” ucapnya.
Menurutnya, pemanggilan lanjutan akan dilakukan bila penyidik menilai masih ada kebutuhan keterangan tambahan. Dengan begitu, proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji ini bisa berjalan transparan dan menyeluruh.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v