Sumenep EKOIN.CO – Kabupaten Sumenep terancam tidak mendapatkan alokasi bantuan perumahan tahun ini. Kondisi tersebut mencuat di tengah penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya rutin diterima masyarakat berpenghasilan rendah.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi menyebut pihaknya belum mendapat kepastian mengenai keberlanjutan program tahun ini. “Saya belum mendapatkan informasinya,” kata Yayak, Jumat (5/9/2025).
BSPS merupakan program nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Perumahan. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai penerima program dan pelapor realisasi. “Kami hanya sebatas menerima program dan melaporkan realisasinya ke kementerian,” tambah Yayak.
Dugaan korupsi ganggu penyaluran bantuan
Program BSPS di Sumenep menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih kasus dugaan korupsi pada Rabu (14/5/2025). Penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi dari kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, hingga penerima bantuan.
Bahkan, tim penyidik dilaporkan telah melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus tersebut. Hal ini membuat proses penyaluran bantuan tahun berjalan belum bisa dipastikan.
Dari data tahun sebelumnya, pada 2023 Sumenep menerima anggaran Rp84,2 miliar untuk 2.411 penerima. Dana itu disalurkan melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Satker Penyedia Perumahan Provinsi Jawa Timur.
Sementara di 2024 jumlah penerima meningkat signifikan menjadi 5.490 orang dengan anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima memperoleh Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Penegakan hukum dan ketidakpastian masyarakat
Kejati Jatim memastikan penyidikan masih berlangsung intensif. Namun, belum ada kepastian apakah proses hukum ini akan memengaruhi keberlanjutan bantuan BSPS tahun 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch Indra Subrata, ketika dikonfirmasi, memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
Masyarakat menunggu kejelasan karena program BSPS selama ini menjadi penopang perbaikan rumah tidak layak huni. Tanpa alokasi, ribuan warga berpenghasilan rendah di Sumenep berpotensi kehilangan kesempatan memperbaiki rumah mereka.
Situasi ini menimbulkan keresahan tersendiri di tengah kondisi sosial ekonomi yang belum stabil. Sumenep sebelumnya termasuk salah satu daerah dengan penerima terbanyak program perumahan berbasis bantuan ini di Jawa Timur.
Jika kasus hukum tidak segera dituntaskan, bukan hanya keberlanjutan program yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme distribusi bantuan pemerintah pusat.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v