Jakarta EKOIN.CO – Mobil klasik milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie kembali mencuri perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan tersebut. Mobil jenis Mercedes Benz 280 SL itu diketahui sempat dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada tahun 2021 dengan harga Rp 2,6 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini
Kronologi pembelian mobil klasik
Penjelasan mengenai proses jual beli mobil itu disampaikan langsung oleh Ilham Akbar Habibie, putra sulung BJ Habibie, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 3 September 2025. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ilham menuturkan, transaksi penjualan mobil terjadi pada 2021 ketika Ridwan Kamil datang ke rumah keluarga Habibie. Saat itu, ia tertarik pada koleksi kendaraan klasik milik keluarga.
“Waktu itu beliau (Ridwan Kamil) datang ke rumah, melihat-lihat koleksi, dan tertarik pada mobil Mercedes Benz itu,” ujar Ilham seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun keputusan menjual tidak langsung diambil. Ilham mempertimbangkan faktor historis mobil tersebut. Setelah menimbang, ia akhirnya sepakat melepas satu unit karena keluarga memiliki dua mobil dengan tipe serupa.
Kesepakatan tercapai dengan harga Rp 2,6 miliar. Menurut Ilham, pembayaran dilakukan secara bertahap. “Beliau membeli dengan mencicil setengahnya dulu,” tambahnya.
Penyitaan mobil oleh KPK
Kini, mobil bersejarah itu telah disita KPK sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyitaan aset dinilai penting untuk melacak aliran dana dan memperkuat bukti perkara.
Meski demikian, hingga kini Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum memberikan keterangan resmi terkait transaksi pembelian mobil tersebut.
Pihak KPK pun belum memaparkan detail keterkaitan kendaraan itu dengan kasus yang sedang diusut. Lembaga antikorupsi tersebut masih fokus mendalami peran dan aliran dana dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam membongkar praktik korupsi melalui penelusuran aset bernilai tinggi. Kendaraan klasik yang memiliki nilai sejarah pun tidak luput dari proses hukum.
Mobil Mercedes Benz 280 SL yang dahulu menjadi bagian koleksi keluarga Habibie kini berubah status menjadi barang bukti. Publik menunggu kejelasan proses hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagi keluarga Habibie, mobil tersebut tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menyimpan kenangan historis. Meski sudah berpindah tangan, riwayat kepemilikan mobil itu tetap lekat dalam sejarah otomotif nasional.
Dengan penyitaan ini, perhatian publik tertuju pada transparansi penanganan kasus serta langkah KPK dalam membuktikan aliran dana yang terkait.
Kronologi pembelian mobil yang diungkap oleh Ilham memberi gambaran awal, namun proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana status kepemilikan dan kaitannya dengan perkara korupsi Bank BJB.
Kasus penyitaan mobil klasik BJ Habibie menegaskan bahwa aset bernilai tinggi bisa menjadi bukti penting dalam penyidikan korupsi. Kronologi jual beli mobil yang melibatkan Ridwan Kamil menunjukkan transaksi berlangsung sah, namun kini statusnya berubah karena masuk ranah hukum.
Publik menunggu kejelasan dari KPK mengenai detail hubungan mobil dengan kasus Bank BJB. Transparansi sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pernyataan Ilham Habibie memberikan informasi awal, tetapi penyidikan masih akan mengungkap fakta lebih lanjut terkait aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Nilai historis kendaraan ini juga menambah dimensi perhatian publik, karena mobil tersebut bukan sekadar aset, melainkan bagian dari warisan seorang presiden.
Ke depan, penting bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara adil, agar penelusuran aset benar-benar membawa kejelasan hukum dan kepastian bagi semua pihak. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v