Semarang,EKOIN.CO- Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono, menghadapi masalah besar setelah mengubah sertifikat tanah kas desa menjadi atas namanya demi mendapatkan pinjaman bank sebesar Rp1,4 miliar. Pinjaman yang dimanfaatkan untuk membangun gedung serbaguna itu kini gagal dibayar dan tanah seluas lebih dari 5 ribu meter persegi terancam dilelang pihak bank. Gabung WA Channel EKOIN.
Utang dan pembangunan gedung serbaguna
Kasus ini berawal pada 2014, saat Satu Budiyono baru dilantik sebagai Kepala Desa Randusari. Ia mengaku ingin meninggalkan gebrakan dengan membangun gedung serbaguna di desanya. Karena keterbatasan dana, ia memilih jalan berisiko: mensertifikatkan tanah kas desa atas namanya sendiri, kemudian menjadikannya agunan ke bank milik pemerintah.
“Waktu itu, pada proses pembangunan gedung serbaguna. Pembangunan gedung serbaguna tidak menggunakan dana APBDes,” ungkap Satu Budiyono.
Ia menambahkan, bersama sekretaris desa kala itu, mereka sepakat menjadikan satu dari empat bidang tanah kas desa atas namanya. Dari langkah tersebut, ia berhasil memperoleh pinjaman sekitar Rp1 miliar hingga akhirnya membengkak menjadi Rp1,4 miliar.
Ancaman lelang tanah desa
Pada awalnya, pembayaran angsuran utang masih berjalan lancar. Namun, sejak pandemi melanda, kondisi ekonomi Budiyono melemah. Usahanya terpuruk hingga ia kesulitan memenuhi kewajiban cicilan ke bank.
“Dulu lancar. Waktu pandemi bisa dibilang bangkrut. Sehingga tidak bisa mengangsur kewajiban,” ucapnya.
Akibat gagal bayar, bank kini mengambil langkah tegas dengan melelang tanah kas desa yang dijadikan agunan. Lahan strategis seluas lebih dari 5 ribu meter persegi itu terancam hilang dari kepemilikan desa.
Satu Budiyono mengaku tanggung jawab pinjaman ini sepenuhnya berada di pundaknya. Namun, keberanian mengubah status tanah kas desa menjadi atas namanya sendiri kini berbuntut panjang dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Situasi ini juga memicu perhatian publik terkait tata kelola aset desa dan potensi penyalahgunaan kewenangan kepala desa.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pengelolaan aset desa harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian.
Perlu pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam setiap kebijakan terkait aset desa untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v