Jakarta, Ekoin.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025). Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pemeriksaan Ketiga Nadiem Makarim
Pada Kamis pagi sekitar pukul 08.55 WIB, Nadiem Makarim tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan. Ia didampingi enam orang tim kuasa hukum, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kehadiran Nadiem dalam agenda ini menarik perhatian awak media yang sejak pagi menunggu di lokasi.
Mantan CEO Gojek itu tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua dipadukan dengan celana panjang hitam. Ia juga membawa tas jinjing berwarna hitam. Ketika ditanya mengenai agenda pemeriksaan, Nadiem menegaskan bahwa ia hadir untuk memberikan kesaksian sesuai panggilan resmi. “Dipanggil untuk kesaksian,” ujarnya singkat di hadapan wartawan.
Pemeriksaan hari ini melanjutkan rangkaian sebelumnya. Nadiem pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025, kemudian kembali hadir pada 15 Juli 2025. Kasus yang membelitnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook periode 2019-2022 di lingkungan Kemendikbudristek.
Penetapan Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan resmi dalam jumpa pers pada sore hari. Ia mengumumkan bahwa penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut. “Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
BACA JUGA: Survei Kejaksaan Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim menambah daftar panjang pejabat yang diperiksa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara ini. Kejagung memastikan penetapan tersebut berdasarkan kecukupan bukti dan keterangan saksi yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Menurut Anang, langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat Kemendikbudristek, vendor penyedia perangkat, hingga pihak terkait lainnya. Dengan penetapan tersangka, penyidik dapat melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris belum memberikan pernyataan detail terkait status hukum kliennya. Hotman hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi laptop Chromebook menjadi sorotan publik sejak pertama kali diungkap. Pasalnya, pengadaan perangkat ini dimaksudkan untuk mendukung program digitalisasi sekolah, namun justru diselimuti dugaan penyimpangan anggaran.
Penyidikan yang berlangsung sejak 2024 telah menyeret sejumlah pejabat kementerian dan pihak penyedia ke meja pemeriksaan. Dengan adanya penetapan tersangka terhadap mantan menteri, kasus ini memasuki babak baru yang dinilai penting dalam upaya penegakan hukum.
Publik kini menantikan kelanjutan penyidikan dan kemungkinan adanya tersangka lain yang ditetapkan. Kejaksaan menegaskan akan tetap transparan dalam setiap perkembangan perkara ini.