Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan anggota DPR RI, Satori. Lembaga antirasuah itu menyita 15 mobil mewah di Cirebon, yang berasal dari showroom diduga dibangun menggunakan dana korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Langkah ini menegaskan bahwa penindakan kasus korupsi tidak berhenti pada penyitaan uang, tetapi juga pada aliran dana yang telah diubah menjadi aset.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Showroom dan Aset Pencucian Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan 15 kendaraan tersebut bukan semata tindakan administratif. Penyidik menilai, showroom tempat mobil itu disimpan merupakan hasil pencucian uang dari dana CSR. “Dia menjelaskan semua kendaraan yang disita itu dipindahkan dari showroom yang diduga showroom tersebut berasal dari aliran dana CSR BI,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Menurut Budi, penyitaan aset seperti mobil dan showroom menjadi langkah penting dalam membuktikan kasus TPPU. Tidak hanya untuk mengamankan barang bukti, tetapi juga untuk memperkuat dakwaan terhadap Satori. “Perkara ini juga sudah menetapkan saudara ST ini tidak hanya terkait dengan dugaan TPK-nya tapi juga dikenakan dengan pasal TPPU,” tegasnya.
Dua Legislator Jadi Tersangka
Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Satori berasal dari Fraksi NasDem, sementara Heri dari Fraksi Gerindra. Penetapan keduanya diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” jelas Asep, Kamis (7/8/2025). Penetapan ini semakin memperkuat upaya KPK dalam membongkar praktik penyalahgunaan dana CSR lembaga negara.
Saat ini, ke-15 mobil sitaan tersebut masih dititipkan di Cirebon untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. KPK memastikan langkah ini akan terus dikawal agar tidak ada celah hilangnya aset negara yang disamarkan melalui modus pencucian uang.
Penyidik KPK menekankan, penelusuran aset hasil korupsi seperti showroom mobil milik Satori penting dilakukan. Hal ini bertujuan agar hasil tindak pidana benar-benar dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana dana CSR, yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru disalahgunakan untuk memperkaya diri. Skenario pencucian uang dengan mengubah dana menjadi aset bernilai tinggi seperti showroom dan mobil dinilai sebagai upaya tersangka menyamarkan sumber uang haram.
Dengan penyitaan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak setiap praktik korupsi yang terstruktur. Termasuk memutus mata rantai aliran dana yang disamarkan melalui aset bernilai ekonomi tinggi.
Kasus Satori menjadi contoh nyata bagaimana pencucian uang dilakukan melalui aliran dana korupsi yang disulap menjadi showroom dan kendaraan mewah.
Penyitaan 15 mobil di Cirebon menjadi langkah strategis KPK dalam membongkar praktik penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.
Selain itu, keterlibatan dua anggota DPR RI memperlihatkan bahwa korupsi kerap melibatkan aktor politik dengan akses besar terhadap sumber dana publik.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan dana CSR yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengejar pelaku korupsi, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v