Jakarta, EKOIN.CO – Penghentian menjadi kata kunci dalam langkah Fraksi PAN mengajukan penghentian gaji dan fasilitas untuk anggota DPR yang berstatus non-aktif. Langkah ini mencerminkan komitmen menjaga akuntabilitas dan memulihkan kepercayaan publik sejak awal.
Fraksi PAN secara resmi mengirim permintaan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan agar seluruh hak yang melekat—gaji, tunjangan, dan fasilitas—untuk dua anggota non-aktif, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), dihentikan selama status non-aktif berlaku
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan: “Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,”
Langkah ini juga menjadi upaya memastikan anggaran negara digunakan sesuai aturan, serta menjaga marwah DPR RI. Proses dijalankan dengan prinsip adil, transparan, dan mengikuti mekanisme resmi
Pilar Akuntabilitas dan Transparansi
Fraksi PAN menegaskan bahwa penghentian hak keuangan ini sebagai jawaban atas keresahan publik dan demi menjaga integritas lembaga legislatif. Prosedurnya melalui alat resmi: Setjen DPR dan Kemenkeu
Status non-aktif bagi Eko Patrio dan Uya Kuya berlaku mulai 1 September 2025, sesuai keputusan DPP PAN yang diumumkan oleh Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi
Dengan demikian, inisiatif ini bukan hanya soal penghentian tunjangan dan fasilitas, tapi juga memperlihatkan bahwa akuntabilitas dan transparansi bukan sekadar jargon, melainkan tindakan nyata. Penonton publik tentu berharap langkah ini bukan titik akhir, melainkan dorongan bagi DPR untuk terus introspeksi dan efektif melayani rakyat.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v