Tangerang EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya terhadap pengusaha yang merusak kawasan hutan lindung dan mangkir dari kewajiban membayar pajak. Dalam pidatonya di hadapan bupati se-Indonesia, duta besar negara sahabat, dan pejabat tinggi negara, Prabowo menyampaikan kegeramannya atas praktik pelanggaran tersebut yang dianggap merugikan negara.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terkini
“Ada pengusaha-pengusaha yang sudah besar, kita kasih HGU. Berarti, bumi, air kita kasih, kredit dari bank pemerintah. Sudah dikasih, dikasih, masih melanggar, masih nggak mau bayar pajak, masih nipu-nipu, bahkan ada yang di hutan lindung, (mereka) menganggap Pemerintah Indonesia itu bisa gue atur,” ujar Presiden Prabowo saat membuka Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).
Penertiban Lahan Hutan
Presiden menargetkan pada akhir September 2025 negara berhasil menguasai kembali 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal dari total potensi 5 juta hektare. Hingga 15 Agustus, pemerintah telah mengambil alih 3,1 juta hektare lahan bermasalah. Angka itu bertambah menjadi 3,2 juta hektare pada saat acara berlangsung, dan diproyeksikan mencapai 3,5 juta hektare di akhir Agustus.
Prabowo menegaskan tidak ada kompromi dalam penertiban lahan yang dikuasai tanpa izin. Ia menyatakan negara akan terus mengambil langkah hukum dan administratif untuk memastikan kekayaan alam kembali dikelola sesuai aturan.
“Enggak ada pemutihan-pemutihan. Enak aja, udah melanggar menjadi diputihkan. Ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi, ya saya ambil,” tegas Prabowo.
Aturan Tegas Pemerintah
Untuk memperkuat langkah itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini menjadi landasan dalam penindakan para pengusaha yang terbukti melanggar izin pemanfaatan lahan maupun melakukan perusakan lingkungan.
Selain sektor perkebunan, Presiden juga menyoroti maraknya tambang ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, aparat telah diperintahkan untuk mengamankan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak sesuai hukum.
Prabowo menyebutkan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kita buktikan, dengan kita berpegang kepada Pasal 33, kita berpegang kepada Undang-Undang Dasar 45, kita sudah mencapai titik-titik yang penting,” ucapnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam dan menegakkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat. Prabowo menegaskan bahwa pelanggaran yang menyangkut kerusakan hutan maupun kewajiban pajak tidak bisa lagi ditoleransi.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v