• Latest
  • Trending
  • All
Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

28 Agustus 2025
Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

29 Agustus 2025
BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

29 Agustus 2025
BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

29 Agustus 2025
Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

29 Agustus 2025
Literasi Keuangan Syariah BSI Tembus Jutaan Pelajar

Literasi Keuangan Syariah BSI Tembus Jutaan Pelajar

29 Agustus 2025
BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

29 Agustus 2025
BSI Perkuat Ekosistem Syariah dan Investasi Emas Digital

BSI Perkuat Ekosistem Syariah dan Investasi Emas Digital

29 Agustus 2025
BSI Jadi Motor Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia

BSI Jadi Motor Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia

29 Agustus 2025
Markas Brimob Diserbu, Insiden Kwitang Pecah di Jakarta

Markas Brimob Diserbu, Insiden Kwitang Pecah di Jakarta

29 Agustus 2025
Kemenangan Gaza Disebut Akhiri Era Zionis

Kemenangan Gaza Disebut Akhiri Era Zionis

29 Agustus 2025
NATO Panik Tiga Kapal Selam Rusia

NATO Panik Tiga Kapal Selam Rusia

29 Agustus 2025
Boikot Israel di PBB: Solidaritas Arab dan RI

Boikot Israel di PBB: Solidaritas Arab dan RI

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pemkot Semarang. Suaminya, Alwin Basri, juga dituntut 8 tahun penjara atas kasus serupa.

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025, 19:29
in HUKUM, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Semarang EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Putusan itu dibacakan pada Rabu (27/8) setelah ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, menyampaikan vonis tersebut dalam sidang terbuka. “Menjatuhkan kepada terdakwa satu, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Gatot.

RelatedPosts

Kemenangan Gaza Disebut Akhiri Era Zionis

NATO Panik Tiga Kapal Selam Rusia

Demo Senayan Ricuh, Polisi Dilempari Molotov

Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambah Gatot saat membacakan putusan.

Vonis Korupsi Mbak Ita Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan, yakni 5 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya pada 30 Juli lalu, JPU juga menuntut suami Mbak Ita, Alwin Basri, dengan hukuman 8 tahun penjara. Alwin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, disebut memiliki peran dominan dalam perkara ini.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp500 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Hak politik Mbak Ita dan Alwin juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman. Putusan ini diambil sebagai bagian dari hukuman tambahan atas tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Suap dan Gratifikasi Mencapai Rp9 Miliar

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebutkan bahwa Mbak Ita dan suaminya terjerat dalam tiga perkara berbeda. Kasus itu melibatkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah sekaligus anggota legislatif provinsi. Skandal ini dinilai mencoreng upaya pemerintah dalam membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak terjerumus dalam praktik serupa.

Kini, baik Mbak Ita maupun Alwin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dibacakan. Proses hukum pun diperkirakan akan terus bergulir hingga ada keputusan hukum tetap.

Dengan putusan ini, Pengadilan Tipikor menegaskan kembali komitmennya dalam menindak tegas kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat daerah. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hukumkorupsiMbak ItaSemarangTipikorvonis
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Kemenangan Gaza Disebut Akhiri Era Zionis

Kemenangan Gaza Disebut Akhiri Era Zionis

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

DOHA,EKOIN.CO – Jurnalis Qatar, Abdullah Al-Amadi, memantik diskusi luas setelah menulis kolom di harian pemerintah Al-Sharq edisi 24 Juli 2025....

NATO Panik Tiga Kapal Selam Rusia

NATO Panik Tiga Kapal Selam Rusia

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Oslo,EKOIN.CO- Negara-negara anggota NATO tengah dibuat sibuk dengan operasi perburuan tiga kapal selam Rusia yang diduga mendekati kapal induk Amerika...

Demo Senayan Ricuh, Polisi Dilempari Molotov

Demo Senayan Ricuh, Polisi Dilempari Molotov

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) sore, berujung ricuh setelah aparat...

Prabowo Tantang PDIP Soal Indonesia Menggugat

Prabowo Tantang PDIP Soal Indonesia Menggugat

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Tangerang,EKOIN.CO- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya tidak kalah memahami pemikiran pendiri bangsa, bahkan jika dibandingkan dengan kader Partai Demokrasi...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

29 Agustus 2025
BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

29 Agustus 2025
Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami