Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini diberlakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Ibu Kota yang dinilai sangat terdampak beberapa waktu terakhir. Pemberian diskon ini dimulai Senin, 25 Agustus 2025, dan akan berlangsung hingga akhir tahun.
Dilansir dari keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa insentif pajak yang diberikan bervariasi antara 20 hingga 50 persen. Kebijakan ini secara lebih rinci tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
Dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Pramono Anung mengumumkan, “Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta.” Pernyataan tersebut menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim usaha tetap stabil.
Secara spesifik, keringanan pajak ini diberikan melalui tiga skema berbeda. Skema pertama, yaitu diskon 50 persen, diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor perhotelan, yang akan berlaku efektif mulai 25 Agustus hingga September 2025. Kemudian, skema kedua memberikan diskon 20 persen untuk kategori pajak yang sama, berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Terakhir, skema ketiga menerapkan diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Pramono juga menjelaskan bahwa para wajib pajak dapat dengan mudah memperoleh insentif ini. Mereka hanya perlu menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP. Sistem ini, menurut Pramono, sudah familiar dan telah digunakan oleh banyak pelaku usaha di Jakarta.
Terkait keberlanjutan kebijakan ini, Pramono menyatakan, “Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026.” Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap perekonomian.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi dunia usaha agar bisa bertahan dan berkembang. Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi pelaku usaha yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, sektor ini telah memberikan kontribusi besar, sekitar 14-15 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta, yang angkanya jauh di atas rata-rata nasional.
“Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” tutup Pramono, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pertimbangan yang mendalam dan komprehensif.