JAKARTA, EKOIN.CO – Sebanyak 13 Asosiasi Haji Umrah resmi menyampaikan penolakan terhadap wacana legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Penolakan itu disampaikan langsung oleh perwakilan asosiasi kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025). Bergabung di WA Channel EKOIN.
Juru Bicara Asosiasi Haji Umrah, Firman M Nur, menegaskan bahwa umrah mandiri berpotensi menimbulkan risiko besar karena minimnya perlindungan bagi jemaah. Ia menilai keberadaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mutlak diperlukan untuk menjamin bimbingan keagamaan, keamanan, serta kenyamanan jemaah selama di Arab Saudi.
“Kami khawatir akan hadir oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab,” ujar Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Penolakan Umrah Mandiri oleh Asosiasi
Firman menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara perjalanan umrah dengan perjalanan luar negeri biasa. Menurutnya, umrah memerlukan bimbingan intensif sejak keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Tanpa keberadaan PPIU, jemaah akan kehilangan akses terhadap pendampingan keagamaan dan perlindungan yang layak.
Ia menambahkan, PPIU bukan hanya memberikan bimbingan keagamaan, tetapi juga berkewajiban menjalani akreditasi, membayar pajak, serta memenuhi kewajiban administratif lain yang memberi manfaat langsung bagi negara. “Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan,” kata Firman.
Selain menolak pasal terkait legalisasi umrah mandiri, 13 asosiasi itu juga menolak keberadaan kuota haji khusus yang mencapai delapan persen. Mereka menilai kuota haji khusus justru menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi kesempatan berhaji.
Sikap PKS Soal Usulan Asosiasi
Sebelumnya, Fraksi PKS melalui Hidayat Nur Wahid (HNW) sempat mengusulkan agar legalisasi umrah mandiri dimasukkan ke dalam pasal revisi UU PIHU. Dalam paripurna 24 Juli 2025, hanya PKS yang secara eksplisit menyebut legalisasi umrah mandiri dan mempertahankan kuota haji khusus.
Namun, Presiden PKS Almuzammil Yusuf menyatakan bahwa partainya masih mempertimbangkan aspirasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa PKS tidak menutup telinga terhadap masukan dari para asosiasi.
“Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR,” ungkap Almuzammil.
Ia menambahkan, kepentingan utama PKS adalah memastikan jemaah bisa melaksanakan ibadah umrah dan haji dengan baik, aman, serta membawa nama baik bangsa di mata internasional. “Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu kan kepentingan kami,” kata Almuzammil.
Dengan adanya pertemuan ini, posisi PKS di DPR akan lebih dipengaruhi oleh aspirasi 13 asosiasi tersebut. Mereka berharap pemerintah dan legislatif lebih memperhatikan aspek perlindungan jemaah dalam menyusun regulasi terkait haji dan umrah.
Penolakan legalisasi umrah mandiri menjadi sorotan karena dianggap berisiko bagi keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Keberadaan PPIU dinilai penting untuk memberikan bimbingan keagamaan dan perlindungan hukum bagi jemaah di Arab Saudi.
Kuota haji khusus juga dipersoalkan karena dianggap mengurangi keadilan distribusi kesempatan ibadah haji.
PKS menyatakan masih menimbang aspirasi dari asosiasi, meskipun sebelumnya mendorong legalisasi umrah mandiri dalam revisi UU PIHU.
Keputusan akhir di DPR akan menentukan arah kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah ke depan, dengan harapan jemaah tetap terlindungi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v